Cianjur |SRI-Media.com,– Surat tanah dan sertifikat tanah keduanya sama-sama memiliki fungsi sebagai bukti autentik atas kepemilikan tanah/lahan bagi seseorang.
Namun, surat tanah biasanya dikenal sebagai surat tradisional yang biasanya diperoleh karena tanah diwariskan secara turun temurun. Tetapi, setelah dikeluarkan UU PA 1960 sertipikat memiliki bukti kuat atas kepemilikan dibandingkan surat tanah. Jadi, ada baiknya jika pemilik surat tanah segera menanganinya.
Dasim (50) Warga, RT04/10 Desa Sukamulya, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, bersama 11 Kepala keluarga lainnya sedang melakukan proses transformasi dari surat menuju sertipikat agar menjadikan sebagai bukti keabsahan atas status tanah mereka.
Berawal dari tahun 82, ujar Dasim terjadi pemekaran Desa Sukaluyu. Hasil pemekaran Desa Sukamulya, terjadi transaksi pembelian tanah di ke- RTan 04/10 desa sukamulya dengan yang menjual kades Sukaluyu dan yang mengetahui kades Sukamulya.
Dan sampai saat ini Dasim bersama 11 KK yang menempati lahan tersebut ingin merubah status surat tanahnya dari surat pernyataan (segel) menjadi sertifikat. Namun, pada prosesnya sangat sulit sekali.
Sedangkan, imbuh Dasim pembayaran tagihan PBB muncul dari Desa Suka Mulya, sehingga hal ini menjadi pemicu persepsi dan pertanyaan. Seharusnya, kata dia kalau tagihan pajak bumi Bangunan sudah terbit pasti sudah bisa mengurus surat tanahnya menjadi sertifikat.
“Kenapa ketika saya dan rekan yang 11 kepala keluarga ini mau mengurus surat tanah sepertinya dipersulit. Sedangkan, tetangga yang di bawah dekat rumah, bisa mengurus status surat tanahnya menjadi sertifikat,” ungkap Dasim kepada awak media.**(Ben/Ayi/Agus*).