Bakal Calon Kepala Desa (Cakades) Yang merasa Kecewa Menggugatnya ke PTUN

Bandung Barat SRI-media com, Di sela Dekade Hut Partai Nasdem yang ke berangkatan nya darianggota legislatif Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Novia Lisnawati S.IP. Mengemukanya polemik penempatan sistem kiskusen pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Bandung Barat (KBB) 2021, terus mencuat.

Novia yang merupakan anggota komisi I DPRD KBB ini, menilai bahwa sistem kiskusen yang tertuang dalam Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2021, khususnya Pasal 35, yang membahas tentang pengalaman kerja di pemerintahan, merupakan tindakan yang tidak fair dan diskriminatif.

Oleh karena ia menilai, dengan point tersebut, telah menutup peluang bagi setiap warga yang ingin membangun desanya, namun dipaksa kandas, hanya karena yang bersangkutan bukan merupakan Perangkat Desa atau berpengalaman menjadi Perangkat Desa.

“Wajar, jika ada Bakal Calon Kepala Desa (Cakades) yang merasa kecewa dan berniat menggugatnya ke PTUN,” ujar Novi, sapaan akrabnya saat dihubungi, Selasa, 9 November 2021

Novi menyarankan, kalaupun sistem kiskusen ini mau diterapkan pada pelaksanaan Pilkades, seperti yg diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan turunannya, pantasnya kiskusen ini dilakukan saat proses penghitungan sehingga akan menghasilkan figur kepala desa yang visioner dan berintegritas.

“Kalau mau, (penerapan) kiskusen ini bukan saat proses pencalonan, melainkan nanti ketika penghitungan suara,” tegas Novi**Dunk

Tinggalkan Balasan