KAPOLRI BARU DAN HARAPAN PUBLIK.

Oleh : AKP H. Jaenudin. S.Sos. (Kasubsi Opsnal Siwas Polrestabes Bandung).

 BANDUNG, Sri-media.com,– Akhirnya pada tanggal 27 Januari 2021 Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, MSi dilantik menjadi Kapolri, sekaligus sudah menyandang pangkat Jenderal Polisi, Bintang Empat. Pelantikan dilakukan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Istana Negara.

Sebelum dilantik, Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, MSi telah menjalani Fit dan Proper Test, pada tanggal 20   Januari 2021 yang dilakukan Komisi III DPR RI di Jakarta. Dan dalam rapat paripurna DPR RI secara aklamasi menyetujui Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, MSi. menjadi Kapolri, menggantikan Jenderal Polisi Drs.  Idham Azis, MSi.

Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo MSi adalah merupakan calon tunggal yang diajukan Presiden Joko Widodo. Roadmap Kapolri, menyertai Fit dan Proper test yang berisi grand strategy Polri,  yaitu Tranformasi menuju Polri yang Presisi (Prediktif, Responbilitas dan Transparansi Berkeadilan) adalah merupakan, Grand  Srategy baru yang dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, MSi. Dimana sebelumnya road map (program kerja strategis Polri), di era Jenderal Polisi (Purn) Mohammad Tito Karniavan PhD, dan dilanjutkan Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, MSi. adalah Promoter (Profesional, Modern dan Terpercaya).

Di era Jenderal Tito Karnavian, Polri berhasil mengungkap berbagai kasus seperti teroris, narkoba dan berhasil mengantarkan bangsa Indonesia melaksanakan Pilpres 2020, dengan aman dan kondusif.

Dalam rangka merealisasikan Road Map (Grand Strategi Polri), yang dicanangkan, Kapolri Baru Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, telah menyusun program 100 hari kerja, yang berisikan 10 item yaitu :

  1. Bertransformasi menjadi Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan)
  2. Polri yang lebih Humanis melayani, Akuntabel dan mengdepankan keadilan.
  3. Pembenahan Kultur melalui RevitalisI Internal.
  4. Mengubah Citra kekerasan berlebihan, Arogansi Anggota dan Gaya hidup mewah.
  5. Menjaga Keamanan yang menjunjung tinggi HAM.
  6. Mengubah Kepolisian Sektor (Polsek) menjadi sentra penyelesaian persoalan, tidak lagi menjalankan peran penyidikan.
  7. Mengubah Citra Polisi Lalu lintas yang lekat dengan penyalahgunaan wewenang, mengganti tilang dengan sistem elektronik.
  8. Menjaga Ketertiban dan Keamanan di tengah Pandemi Covid 19.
  9. Memaksimalkan Fungsi Intelijen dalam mendeteksi ancaman gangguan keamanan/ketertiban.
  10. Menghidupkan Komunitas, menjaga ketertiban dan keamanan.

Harapan publik, apa yang disampaikan oleh Kapolri baru Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, MSi. berkaitan dengan program 100 hari kerja dan road map Kapolri (Grand Strategy).

Tentunya, publik ingin melihat sejauh mana realisasinya. Ada beberapa persoalan, yang menjadi sorotan diantaranya, Pam Swakarsa. Ini perlu pendalaman dan pengkajian khusus,  karena di masyarakat ada semacam trauma, ketika terjadinya rangkaian  peristiwa 12 Mei 1998, menjelang dan pasca runtuhnya kekuasaan Presiden Republik Indonesia ke 2 Suharto.

Saat itu, terjadi pertikaian antara Pam Swakarsa dan masyarakat pro demokrasi. Pam Swakarsa dibentuk oleh Panglima Angkatan Bersenjata (Pangab) waktu itu Jenderal Wiranto, bersama jenderal lainnya. Dan akhirnya Pam Swakarsa berakhir setelah Presiden Suharto lengser. Mantan anggota Pam Swakarsa diserahkan kepada Polri dan disebut Kamra (Keamanan Rakyat), akhirnya mereka berada dibawah tanggungjawab Polri, tentunya, menjadi beban khususnya berkaitan dengan anggaran.

Akhirnya pada tahun 2000, Kamra dibubarkan. Mereka ada yang masuk menjadi polisi, security perusahaan, Hotel dan lainnya. Jadi intinya untuk pembentukan Pam Swakarsa perlu pengkajian secara medalam dengan mendengarkan aspirasi publik.

Ketika dilakukan Fit dan Proper test, Calon Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. MSi. menyampaikan, bahwa tugas polisi lalu lintas, hanya bertugas mengatur lalu lintas saja, tidak ada penilangan dan tilang akan dilakukan melalui kamera pengawas.

Bagi para pelanggar ketentuan berlalu lintas (ETL) selain pesan moral yang disampaikan Kapolri, adalah penegakan hukum yang sama bagi semua warga negara Indonesia dengan tidak memandang kedudukan dan jabatan (rule of the Law). Karena selama ini terkesan di masyarakat, hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Namun perlu diingat,  dalam penegakan hukum bukan polisi saja yang terlibat, tetapi melibatkan pihak lain seperti jaksa, hakim dan pengacara.

Pakar hukum Prof. J.E. Sahetapy mengatakan bahwa polisi adalah penegak hukum jalanan, sementara jaksa dan hakim adalah penegak hukum gedongan artinya polisi bekerja keras dari mulai penyelidikan, penangkapan, penyidikan, pemberkasan sampai diajukan ke Pengadilan.

Sementara Jaksa dan Hakim berada dibelakang meja, kemudian jaksa  melakukan penuntutan dan hakim memutus perkara. Disinilah sebenarnya secara nyata penegakan hukum dilaksanakan.

Saat ini Indonesia, masih dilanda wabah Covid 19. Kita dapat merasakan betapa sulitnya keadaaan saat ini, khususnya dalam bidang  perekonomian. Maka, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan, antara lain dana bansos. Maka jangan terulang lagi, ada korupsi dana bantuan bansos seperti yang dilakukan oknum pejabat atau penyelenggara negara lainnya.

Kita bangga terhadap korps Bhayangkara yang selalu hadir ditengah masyarakat baik upaya penegakan hukum dan pelayanan masyarakat. Salah satunya adalah, dalam upaya penegakan hukum terkait Undang-Undang No 6 tahun 2020, Tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19, melalui operasi Yustitisi. Bekerjasama dengan unsur terkait lainnya, seperti TNI, Satpol PP, Dishub, dan unsur terkait lainnya.

Kita sepakat dengan apa yang disampaikan para wakil rakyat (anggota DPR RI dan pakar pertahanan keamanan Prof. Muradi) dalam wawancara di salah satu televisi swasta, yang menyampaikan bahwa Polri, pasca reformasi adalah salah satu lembaga yang paling cepat melakukan perubahan dibanding dengan instansi lain.

Namun kita, masih  prihatin bahwa didalam korps bhayangkara masih ada oknum-oknum yang berbuat tidak terpuji, justru dilakukan oleh oknum Polri, yang memiliki jabatan, seperti melakukan grativikasi dan korupsi, diantaranya suap dan pungutan liar (untuk pengembangan karir, jabatan dan sekolah).

Idealnya mereka harus memberikan contoh dan tauladan kepada bawahannya, pada akhirnya merusak citra kepolisian dan membuat prihatin ditataran grosroot/anggota.

Karena yang sering berhadapan dengan masyarakat, adalah para pelaksana petugas  dilapangan khususnya lini terdepan, adalah Polsek, Polres, Polresta dan Polrestabes. Sehingga apa yang dicanangkan Kapolri, bahwa Polsek tidak dibenani penyidikan, mendapat sambutan baik.

Kemudian tak kalah penting adalah peran pengawasan, lebih ditingkatkan lagi karena disinyalir masih adanya, segelintir oknum anggota yang masih bermain dengan narkoba. Sehingga apa yang disampaikan para pimpinan Polri (Kapolri), baik yang terdahulu maupun saat ini, bahwa setiap anggota Polri akan ditindak tegas jika diketahui menggunakan narkoba atau membackingi narkoba. Ini tentunya mendapat dukungan penuh dari  publik bahkan dari internal Polri sendiri.

Bagi anggota Polri ditataran pelaksana dilapangan, berharap bahwa Kapolri baru, dapat meningkatkan  kesejahteraan anggota, termasuk masalah kesehatan. Artinya, ketika berobat di Rumah Sakit milik Polri, mendapat pelayanan yang prima. Tak ada gading yang tak retak, polisi pun manusia, tentunya masih banyak kekurangan, dan ingat bahwa baik dan buruknya polisi, adalah gambaran dari masyarakatnya.

Akhirnya kita berharap apa yang dicanangkan Kapolri baru berbuah manis bagi Polri, bangsa dan negara. Bravo Bhayangkaraku. **(Red).

 

 

Tinggalkan Balasan