Apa Dasar Edaran Surat SEKWAN DPRD JABAR

Bandung-sri-media.com Sekretariat DPRD Jabar gunakan bahasa dewa untuk mengeliminasi media-media yang sudah beberapa tahun ini, melakukan kerjasama dalam hal pemberitaan kegiatan advetorial tahun 2023.

Edaran dengan kop sekretariat DPRD Jabar nomor 857/AM.02/PRSD.PPP sifatnya segera, tidak dilakukan secara bertahap.

Edaran tersebut ditandatangani Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat secara elektronik. Tanggal 6 Februari 2023.

Apa dasar hukum dari edaran tersebut, tidak ada penjabarannya, hanya ada tulisan hasil konsoltasi dan koordinasi dengan dewan pers.

“…untuk itu perlu kiranya kami sampaikan, bahwa sesuai dengan hasil konsultasi dan koordinasi dengan dewan pers, bahwa setiap kerjasama yang akan dilakukan harus melalui 1 (satu) perusahaan,” tulis edaran itu.

Alinea selanjutnya, untuk tertib administrasi di pihak kami, perusahaan harus terdata di sistem aplikasi http://sivalenv2.prsd.my.id/ serta terdaftar pada aplikasi bela pengadaan (ex: mbis.co.id).

Selanjutnya dari hasil verifikasi yang kami lakukan, kerjasama akan dilakukan berdasarkan pesanan (by order), sehingga tidak dibayarkan per bulan seperti yang dilakukan sebelumnya.

Untuk saat ini,, kami sedang membuat skema kemitraan media yang sesuai dengan kebutuhan, saling menguntungkan, dan sesuai dengan aturan serta perundang-undangan yang berlaku.

Sekretariat DPRD Jabar Ida Wahida yang ditanya apa dasar hukum dari edaran itu bungkam.

Beberapa anggota dewan yang dimintai pendapatnya, ternyata belum mengetahui hal tersebut.

Anggota DPRD Jabar Daddy Rohanady mengatakan langkah yang dilakukan Sekretariat DPRD Jabar itu akan menghambat kerjasama dengan wartawan.

“Saya nggak tau soal itu, coba konfirmasi ke kawan-kawan senior di komisi 1,” katanya.

“Saya hanya melihat, itu akan menghambat kerjasama dengan kawan-kawan media,” tambahnya.

Anggota DPRD Jabar Pepep Saepul Hidayat ternyata juga tidak mengetahui hal tersebut di atas.

“Saya belum dapat penjelasan dari Setwan (Sekretariat DPRD Jabar) atau Fraksi. Nanti saya cari info dulu,” katanya.

Anggota DPRD Jabar Heri Ukasyah ternyata juga tidak mengetahui dasar hukum dari edaran itu.

“Saya baru tahu, saya confirm dulu ya,” katanya.

Ada apa ini, kok buat edaran tanpa konsultasi dan koordinasi dengan wakil rakyat.

Apakah edaran itu kuat, karena hanya ada penjelasan (pengakuan) hasil konsultasi dan koordinasi dengan dewan pers. Siapa dewan pers yang dikonsultasikan dan dikoordinasikan.

Bisa saja edaran itu bertentangan dengan UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Apalagi, ada pihak ketiga yang dilibatkan untuk menjadi mediator dalam hal ini.

Selain itu, kenapa juga mediatornya harus mbizmarket.co.id, apakah tidak ada mediator lainnya.

Hal yang lainnya, melalui cara apa ikatan kerjasama dengan pihak ketiga itu ditentukan.

Kenapa yang menjadi mediatornya bukan web yang bertitel go.id kenapa harus co.id.

Terlebih, mbizmarket.co.id adalah pedagang produk, atau perdagangan umum, tidak ada korelasinya dengan media.
Bukankan media terikat dengan UU Pers No 40 Tahun 1999. NIB Perusahaan media, khusus tidak boleh bercampur dengan perdagangan umum.

Jadi bisa saja edaran ini kangkangi UU Pers No 40 Tahun 1999.***red

Tinggalkan Balasan