Begini Sistem Regulasi Agen Gas Elpiji Hingga Ke tangan Masyarakat.

Cianjur |SRI-Media.com,– Pemerintah menginstruksikan kepada seluruh agen dalam sistem pendistribusian gas bersubsidi LPG 3   agar sampai ketitik sasaran pangkalan binaannya masing masing.

Kewajiban tersebut dikenakan kepada agen guna memudahkan masyarakat dalam mendapatkan LPG 3 Kg dan tidak terbebani oleh biaya pengiriman. Sebab, dalam hal ini pemerintah telah menggelontorkan biaya yang disebut Transfort Fee disetiap tabungnya sebesar, Rp. 1080.

Menurut keterangan Staf lapangan, PT Lestari Bumi Arta, yandi (35) ketika dihubungi membenarkan bahwa pendistribusian harus dikirim kepangkalan binaan, karena kata dia selaku Agen Gas bersubsidi diberikan hak menerima biaya pengiriman yakni transfor fee dari pemerinrtah yang dibayarkan setiap bulan melalui Pertamina. Guna menyiasati cepatnya pengiriman gas kepangkalan binaan, lanjut Yandi pihaknya menyesuaikan jumlah Delivery Order (DO) yang diterima setiap harinya.

“Sejumlah 4 armada yang disiapkan rasanya cukup untuk mendistribusikan 4 DO, dan apabila ada extra drooping (fakultativ) kita tidak terlalu berat dalam mendistribusikannya,”terangnya.

Lebih lanjut, Yandi menjelaskan agar terciptanya efektifitas pengiriman selain memaksimalkan jumlah armada, imbuh dia juga mengatur rute pengiriman agar setiap armada berada disatu jalur.

“Untuk pangkalan binaan yang berada diluar radius 60 KM maka diberikan harga radius 60 KM seperti pangkalan diwilayah Kecamatan Agrabinta  harga penebusan, Rp. 16. 500 maka kita kasih harga, Rp. 14.500., dengan mengunakan kode MSC tertentu,” pungkasnya.**(C2r*).

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan