Di Cap Pulau Tertinggal, Ormas Ini Harapkan Ombudsman Ada di Nias.

Jakarta |SRI-Media.com,–Pelayanan publik adalah salah kunci kemajuan suatu daerah. Karenanya, sejumlah warga masyarakat yang tergabung dalam Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Foroem Pemuda Peduli Nias (F-PPN) melakukan audiensi dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk mendorong pembentukan Ombudsman Perwakilan Kepulauan Nias (Senin, 14/6/2021).

Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Menurut Evan Zebua, Ketua Umum Ormas yang dikenal dengan nama Pemuda Peduli Nias (PPN) ini, pembukaan Ombudsman Perwakilan Kepulauan Nias niscaya akan memaksimalkan pelayanan publik yang selama ini masih tergolong buruk sekaligus dapat mendorong pertumbuhan dan kemajuan Kepulauan Nias (Kepnis) di segala aspek.

“Dari hasil pengamatan PPN sejauh ini, salah satu faktor penghambat kemajuan Kepnis adalah buruknya layanan publik hampir di semua sektor. Hal ini berimplikasi pada sektor-sektor lainnya, seperti: pendidikan, pariwisata, pertanian, bahkan termasuk penegakan hukum.

Akibatnya, alih-laih dapat berdikari, keinginan untuk menjadi sebuah provinsi sudah pasti jauh dari harapan karena tidak berhasil membangun kemandirian daerah dengan potensi-potensi yang saat ini ada. Jangan-jangan setelah menjadi provinsi, kita malah menjadi beban bagi pemerintah pusat”, kata Evan.

Evan pun menuturkan bahwa buruknya layanan publik selama ini telah dan masih menempatkan Kepnis pada stigma daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal).

“Status daerah 3 T yang saat ini masih melekat bagi Kepnis harusnya menjadi cambuk bagi kita untuk terus memperbaiki diri membangun kemandirian dengan cara-cara yang lebih progresif.

Kita bisa bayangkan, bagaimana kita bermimpi melahirkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas kedepan jika infranstruktur belajarnya tidak menunjang dengan baik.

Bagaimana bermimpi tentang Kepnis menjadi destinasi wisata, sementara akses jalan ke tempat wisata dan berbagai infranstruktur penunjang lainnya tidak mendukung.

Dari sisi penegakan hukum, Kepnis yang terdiri 4 (empat) kabupaten dan 1 (satu) kota ini, hanya memiliki 2 (dua) kepolisian resort, 1 (satu) pengadilan) dan kejaksaan. Dan masih banyak persoalan lainnya, yang menurut hemat kami harusnya bisa dimaksimalkan apabila didukung dengan kualitas layanan publik yang bagus,” jelas Evan.

Untuk mendorong terbentuk Ombudsman Perwakilan Kepulauan Nias ini, Evan Zebua mengajak seluruh warga masyarakat untuk memberi dukungan.

“Kami mengajak seluruh warga masyarakat, khususnya Kepnis agar mendukung dan mengawal secara bersama-sama permohonan pembentukan Ombudsman Perwakilan Kepnis ini, termasuk kami meminta Komisi II DPR RI, beserta kementerian terkait mendukung Ombudsman Republik Indonesia melakukan pembukaan lembaga perwakilan di Kepnis,” pesan Evan

Sementara itu, menurut Fatiatulo Lazira, Ketua Tim Kajian: Urgensi Pembentukan Ombudsman Perwakilan Kepulauan Nias, permohonan yang diajukan oleh PPN memiliki memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kalau merujuk pada Pasal 43 UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang mengatur Ombudsman dapat mendirikan perwakilan Ombudsman di daerah provinsi atau kabupaten/kota, maka permohonan PPN untuk membuka Ombudsman Perwakilan Kepnis, berdasar dan beralasan. Apalagi dengan kondisi geografis dan catatan-catatan Ombudsman terkait layanan publik selama ini di Kepnis. Harusnya Kepulauan Nias menjadi salah satau daerah priotas,” ujar Fati Lazira yang juga Departeman Legal dan Advokasi PPN

Untuk diketahui, Kepulauan Nias terletak di sebelah barat Pulau Sumatra dan secara administratif masih berada dalam wilayah Provinsi Sumatra Utara. Pulau ini merupakan pulau terbesar di antara gugusan pulau di pantai barat Sumatra.

Awalnya hanya terdiri dari 1 (satu) Kabupaten Nias. Pada tahun 2003, dimekarkan dan terbentuk Kabupaten Nias Selatan. Selanjutnya pada tahun 2008 dimekarkan lagi dan terbentuk Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat dan Kota Gunungsitoli.**(PN/Ysf*).

 

Tinggalkan Balasan