Disperindag KBB Adakan Sosialisasi DBHCHT Dalam Peningkatan SDI Asda KBB Maman Sulaiman, Bantuan Langsung 5 M Sudah Masuk Kas Daerah

KBB-SRI-media.com- Bertempat di Wisma Shalom Cisarua Kabupaten Bandung Barat, Rabu (29/9) telah dilaksanakan sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dengan tema “ Kegiatan Kordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pembangunan Sumber Daya Industri (SDI) TA. 2021. Dengan nara sumber dari perwakilan Bea Cukai Kasie penindakan, Gumilar, kadis Diperindag KBB Riki Riyadi, Kasie PSDI Caca Permana, Kadis Satpol PP Asep Sehabudin, serta dari Polres Cimahi IPTU Arif Nurahman, SE selaku Kanit 2 bidang Ekonomi Sat Intelkom serta perwakilan para pedagang rokok yang ada di Bandung Barat sebanyak 50 orang pedagang.

Asisten dua Bandung Barat,  Maman Sulaiman dalam sambutan pembukaannya mengatakan bahwa dana kompensasi itu adalah hak kita pemberian dari Negara, diharapakan kedepannya akan ada bantuan langsung yang sumbernya langsung dari cukai dan sekarang sedang dilakukan pendataan namun alhamdulilah uangnya sudah masuk ke kas daerah sebesar 5 M (milyar), diantaranya untuk bantuan langsung tunai. Dikatakannya Maman tidak boleh setiap orang atau masyarakat menerima bantuan dari berbagai semua sumber, seperti bantuan Jokowi, bantuan Gubernur, bantuan bupati dll. Itu tidak boleh, seharusnya masyarakat meilih salah satu supaya yang lainnya kebagian juga jangan sampai penerima bantuan itu saja orangnya, ungkap Maman.

Kasie PSDI Caca Permana, selaku ketua penyelenggara kegiatan sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) menjelaskan kalau kegiatan ini dilaksanakan satu hari dengan enam kali pelaksanaan sosialisasi dimana pesertanya adalah petani tembakau, pedagang rokok, pemakai atau perokok, tujuannya agar masyarakat mengetahui rokok yang bercukai dan tidak bercukai atau rokok ilegal. Dengan harapan mereka mengetahui mana yang benar-benar cukai asli dan cukai palsu, sebab kalau cukainya palsu atau rokok illegal akan merugikan konsumen serta Negara dalam hal penerimaan pajak.

Kepala Disperindag, Riki Riyadi menuturkan kalau dana bantuan hasil cukai ini merupakan kewajiban dari pemerintah pusat karena dana dari cukai tersebut dikembalikan lagi ke daerah selanjutnya oleh daerah dalam hal ini dispenrindag dapat digunakan/dimanfaat lagi untuk penegakan hukum melalui kegiatan sosialisasi dengan mengundang beberapa nara sumber seperti sekarang ini ada dari bea cukai, Satpol PP dan Polres Cimahi dengan mengundang para pedagang rokok yang di Bandung Barat sebanyak 50 orang dimana sebelumnya sosialisasi ini dengan para petani tembakau, jelas Riki.

IPTU. Arif H. Saat memberikan paparan dari aspek hukum

 

Selanjutnya Riki menjelaskan kalau dalam hal ini pemerintah mempunyai dua fungsi, pertama berkaitan dengan kesehatan dimana pemerintah memberikan informasi yang sesuai dengan norma-norma kesehatan. Kedua pemerintah berkewajiban menggali potensi yang ada salah satunya tembakau, kalau dua fungsi ini sudah dilaksanakan pemerintah maka pilihan ada pada masyarakat. Disperindag hanya berperan dalam penegkan hukum cukai saja.

Sedangkan Kadis Satpol PP, Asep Sehabudin menjelaskan peran SatPol PP dalam penegak perda sepert kalau merokok itu tidak boleh sembarang tempat karena untuk menjaga kesehatan orang lain, dampak dari perokok ada perdanya yang melarang merokok bagi perokok di tempat-tempat tertentu. Berikutnya dalam tembakau ini, menurutnya ada hak dan kewajiban dimana setiap warga Negara berhak mendapat kehidupan yang layak artinya sepanjang Negara memperbolehkan untuk berusaha dalam hal ini tembakau atau rokok maka tembakau menjadi komoditas yang dijual kepada masyarakat karena dalam UU (undang-undang) kita ada yang mengatur tentang tembakau secara khusus yakni masalah cukainya, dimana tembakau di produksi menjadi rokok maka wajib produsen untuk membayar cukai. Maka tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah bagaimana penjual/pedagang rokok tidak menjual rokok yang tidak ada cukainya, karena itu merugikan pemasukan Negara dari sisi pajak untuk itu rokok wajib ada bea cukainya dan kegiatan sosialisasi tersebut sesuai arahan dari pemerintah pusat. Peran satpol PP pendukung dalam rangka suksesnya kantibum (keamanan dan ketertiban umum) baik dari cukai rokoknya maupun cara orang menjualnya, jangan sampai barang illegal diperdagangkan itu merugikan konsumen dan produsen, ungkap Asep. (abuds)

Tinggalkan Balasan