Fraksi PKS DPRD Jabar Tegaskan Pemprov Operasikan Dua TPPA.

Kota Bandung, SRI – Media.com,– Masalah sampah menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Menyikapi masalah sampah tersebut, Fraksi PKS DPRD Jabar, menegaskan agar Pemprov Jabar segera merealisasikan pengoperasian tempat pembuangan dan pemrosesan akhir (TPPA) yang dibangun di dua lokasi yakni TPPA Legok Nangka di Kabupaten Bandung dan TPPA Lulut Nambo di Kabupaten Bogor.

Ketua Fraksi PKS DPRD Jabar, Haru Suandharu menegaskan soal TPPA yang mengolah sampah ini belum jelas arah realisasinya.

“Kami mendorong teman-teman di Fraksi PKS di Komisi IV, agar segera mendorong Pemprov untuk menuntaskan masalah sampah ini secara bersama-sama. Sehingga Pemprov Jabar dapat segera merealisasikan pengoperasian dua TPPA tersebut,” jelasnya, Senin (8/3/2021) di ruang kerjanya.

Penuntasan Masalah Sampah di Jabar. Haru menambahkan, bahwa program ini masuk dalam perubahan RPJMD 2018 s/d 2023 yang baru saja di Paripurnakan.

“RPJMD perubahan 2018 sd 2023 secara teknis akan menjadi acuan APBD 2022 sd 2023, yang mana program penuntasan masalah sampah ini masuk, sebagai tindak lanjut dari dibangunnya dua TPPA,” jelasnya.

Haru berharap dengan dioperasikannya kedua TPA ini, maka masalah klasik sampah yang sering terjadi di masyarakat, tak terjadi lagi.”Kenapa ada Banjir setiap tahun, salah satu penyebab utamanya karena persoalan manajemen sampah belum beres,” jelasnya.

Fraksi PKS DPRD Jabar berkomitmen untuk proaktif mendorong teman teman komisi IV, untuk mendorong adanya koordinasi antara Gubernur, DPRD Jabar, Bupati / Walikota dan DPRD Kota/Kabupaten yang diproyeksinya menggunakan kedua lokasi TPPA tersebut.

“Insya Allah kami akan proaktif, agar masalah sampah ini ada solusi konkritnya. Insyaallah FPKS DPRD jabar akan berkolaborasi dengan semu pemangku kepentingan untuk bisa menuntaskan ini,” jelasnya.

Diakui Haru, sampai hari ini skema soal bagaimana pengoperasian sampah di dua TPPA belum tuntas.

“Masih ada pembahasan apakah harus ada investor dengan skema KPBU, bantuan APBN atau digarap langsung oleh Pemprov Jabar melalui BUMD atau BLUD baru,” terangnya.

Dalam RPJMD, DPRD Jabar memasukan tiga TPA, yang menjadi solusi dalam menangani sampah.”Bandung ada legok nangka, Bogor ada Luhut Nambo, dan Cirebon Raya baru tahap persiapan pembangunan bagi TPPA yang baru,” paparnya.

Fraksi PKS DPRD Jabar berharap, bahwa akhir 2021 setidaknya dua TPPA terdahulu bisa beroperasi. “Akhir tahun ini minimal sudah bisa beroperasi dulu, agar mengurangi beban pembuangan sampah saat ini, ” jelasnya. Untuk skema soal tiping fee, diakui Haru memang masih menjadi kendala yang belum bisa diputuskan bersama.

“Masih tarik menarik ya soal tiping fee ini, misal antara Pemkot Bandung dengan Pemprov Jabar, Pemkot meminta agar dana tiping fee bisa disesuaikan, usulan pemprov yakni 70% Pemkot dan 30% Pemprov, tampaknya cuku memberatkan Pemkot Bandung, jika dengan skema 70% persen, Pemkot Bandung setidaknya harus menganggarkan Rp 300 Milliar per tahun nya,” jelas Haru yang juga pernah menjadi Anggota DPRD Kota Bandung ini.

Haru meminta, perihal tiping fee ini harus duduk bersama dan dicarikan win win solution. “Harus duduk bersama, dan diputuskan skema pembagian tiping fee. Kalau memang pemprov tidak sanggup lebih dari 30%, Pemprov dapat mengupayakan usulan bantuan pemerintah pusat, dengan skema 30 Pemkot, 30 Pemprov dan 40 Pemerintah pusat,” paparnya.

Haru menambahkan, perihal sampah ini ada lima aspek penting yang harus diselesaikan. “Yang pertama itu masalah regulasi , harus ditinjau, agar setiap regulasi sinergi antara kewenangan yg mengatur Pemerintah Pemprov dan Pemda kota/kabupaten sehingga masalah sampah selesai dengan kewenangan masing-masing,” jelasnya.

Yang kedua, yakni institusi kelembagaan, perlu diatur lembaga apa yang secara teknis akan mengelola sampah. “Itu yang harus disiapkan oleh Pemprov,” terangnya.

Lalu yang ketiga Anggaran, harus disiapkan anggaran yg memadai dalam pengelolaan sampah ini. Apakah skemanya melibatkan pemerintah pusat, Pemprov Jabar dan pemerintah Kota dan Kabupaten.

Yang keempat, yakni teknik operasinal, seperti apa nantinya teknis operasional dan teknologi yang digunakan. “Untuk Bandung raya misalny, akan seperti apa tata cara pengangkutan dan sebagainya,” jelasnya. Lalu kelima, yakni partisipasi publik gimana, dalam sampah ini.

“Masyarakat, pemerintah, swasta, harus berkolaborasi dengan baik agar masalah sampah ini menjadi tanggung jawab bersama. Pemprov dan Pemda kota/Kabupaten harus menyiapkan edukasi dari sejak PAUD, SD, SMP, SMA, perguruan tinggi serta masyarakat, agar semua pemangku kepentingan mau dan bertanggung jawab mengimplentasikan konsep 3R (reduce, reuse dan recycle) dan tidak membuang sampah secara sembarangan,” pungkasnya. **(Asmr*).

Tinggalkan Balasan