Galian Pasir Ilegal Yang Berlokasi Di Kampung Puncak Sukawargi Kecamatan Mangkubumi Diduga Meresahkan Warga Setempat

KOTA TASIK SRI MEDIA COM, — dengan adanya penambang pasir ilegal oleh orang yang tidak bertanggung jawab
Tanah seluas 5600 persegi atau setengah Haktar yang beralamat di kampung Puncak Sukawargi Rt 02 Rw 12 Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya diduga meresahkan warga masyarakat setempat. pasalnya jalan tersebut di gunakan untuk akses keluar masuk pemukiman. Warga berharap segera Reklamasikan lokasi tersebut menjadi mata pencaharian warga secara Legal sabtu 02/07/2022.

kami mewakili warga setempat meminta kepada pihak Pemerintah Kota Tasikmalaya agar memberikan perhatian khusus sebelum adanya korban akibat terjadinya longsor dan dapat mereklamasikan salah satu aset lahan tersebut untuk di swakelola oleh masyarakat setempat dan dibangunkan tempat sarana pendidikan seperti Sekolah Dasar atau tempat lainnya yang bisa bermanfaat bagi masyarakat setempat daripada dibiarkan dan dijadikan ajang manfaat oleh sejumlah oknum penambang pasir ilegal yang berdampak buruk terhadap warga masyarakat setempat,”ucap Ustad Akik Darul Tahkik selaku tokoh masyarakat sekaligus ketua Dewan Kemakmuran Masjid DKM saat di konpirmasi di kediamannya dipuncak Sukawargi sabtu 02/07/2022.

masih dikatakan Akik kami selaku Ketua DKM disini karena lokasi tebing pasir tersebut berlokasi di lahan aset milik Pemerintah Kota Tasikmalaya dan terkesan adanya pembiaran, sehingga menjadi azas manfaat oleh sejumlah oknum penambang pasir ilegal yang dikhawatir membahayakan sekali terhadap warga setempat apalagi jarak tebing tersebut tepat berada di samping badan jalan, itu sangat membahayakan sekali terhadap para pengendara roda dua atau roda empat yang melintasi jalan tersebut. itu kalau terjadi longsor gimana,”terangnya.

sementara itu Arief Cahyadin, S.Pd Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Tasikmalaya menanggapi dengan adanya laporan seperti ini kami merasa prihatin dengan adanya penambangan pasir ilegal dilokasi lahan milik aset Pemerintah Kota Tasikmalaya yang terkesan adanya pembiaran tersebut, Arief pun berharap pihak Pemerintah setempat agar segera merespon keinginan masyarakat di reklamasi kan serta di swakelola kan oleh masyarakat setempat agar bisa menambah penghasilan masyarakat dan bermanfaat apabila Dinas terkait dalam hal ini mengetahui adanya penambangan pasir ilegal di lokasi lahan aset milik pemerintah Kota Tasikmalaya tapi tidak adanya upaya untuk pencegahan padahal ini sebuah resiko besar yang mengancam aktifitas warga keluar masuk perkampungan jika hal ini terus dibiarkan,

Iim Ali Ismail,S.Sy.,M.H sebagai Wakil ketua DPD KNPI Kabupaten tasikmalaya ditempat yang berbeda membenarkan dengan adanya Galian Ilegal tersebut bahwa itu sangat berbahaya bagi pengguna jalan kalau di biarkan seperti ini harapan kami dari pihak pemerintah jangan menunggu ada korban terlebih dahulu setelah ada korban baru ada gerakan jangan terlambat
Warga harus kompak untuk audien dengan pemkot kalau cara baik tidak di tanggapi maka akan lakukan lewat aksi saja kami sebagai aktifis siap untuk menjadi orator,”tegasnya.

kami minta kepada Dinas terkait dapat segera mengambil langkah dan mengabulkan permintaan masyarakat setempat. dan kami juga mengusulkan untuk lahan tersebut untuk di reklamasi dan di swakelola kan saja oleh masyarakat sekitar, karena masyarakat sekitar background nya pemecah batu dan tukang ayak pasir, jadi biar ada mata pencaharian buat warga sekitar akan tetapi hal itu harus ada izin resmi dari Dinas terkait”, pungkasnya.(Joy)*

Tinggalkan Balasan