Garut SRI-Media.com,– Konstelasi bangsa Indonesia dengan aset yang multi variabel dari Sabang sampai merauke rentan dengan deradikalisasi serta intervensi akulturasi sehingga sosialisasi 4 pilar yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka tunggal Ika, Secara intensif perlu dilakukan, fungsi nya untuk memupuk dan membangun masyarakat agar memiliki wawasan kebangsaan dan cinta tanah air serta untuk memperkuat benteng pertahanan negara.
Hal tersebut dikatakan anggota DPRD. Komisi II, Provinsi Jawa Barat, H. Ade Ginanjar, S.Sos. saat menggelar kegiatan sosialisasi di aula, Desa lewigoong, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten garut. Senin (30/11/2020).
Dalam acara itu dihadiri Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, para pemuda dari Kecamatan Leuwigoong, Malangbong, Cibatu dan Kersamanah juga perwakilan para kepala desa. Dengan menerapkan protokol kesehatan kegiatan berlangsung kondusif dan khidmat.
Dalam kesempatan itu, Ade. menyampaikan bahwa pilar kebangsaan yang terdiri dari Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika sangat dibutuhkan sebagai pondasi dalam membangun Bangsa Indonesia. Dengan menanamkan 4 pilar kebangsaan pada masyarakat salah satunya kepada kalangan muda.
Hal tersebut diperlukan karena pemuda sebagai generasi penerus bangsa di masa yang akan datang tidak terpengaruh tantangan era globalisasi yang semakin luas.
“Pancasila sebagai ideologi dasar negara, tentu menjadi salah satu pilar yang penting dalam menangkis pengaruh globalisasi, Dan Pancasila bisa diterapkan sebagai dasar maupun pandangan hidup pemersatu bangsa sehingga sangat penting untuk mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dan bisa dimulai dari hal yang terdekat misalnya, dalam keluarga maupun tetangga,” jelas nya.
Nilai-nilai luhur Pancasila, lanjut, Ade. tertuang dalam norma-norma yang terdapat dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945. Norma konstitusional UUD 1945 menjadi acuan dalam pembangunan karakter bangsa. Sementara itu Bhineka Tunggal Ika sebagai wujud untuk pemersatu bangsa, karena seperti yang diketahui bahwa Bangsa Indonesia terdiri dari bermacam suku, bahasa maupun budaya. Sehingga hal tersebut bisa dimaknai sebagai kekayaan bangsa walaupun berbeda-beda semua adalah kesatuan yang terikat dalam NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
“Pembukaan UUD 1945, alinea ke empat, terdapat rumusan sila-sila Pancasila, sudah jelas yang salah satunya menjelaskan mengenai sistem kehidupan nasional dan mempunyai makna menegaskan bahwa bangsa Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuan.
Kemudian, menegaskan bahwa negara Indonesia berbentuk Republik dan juga negara Indonesia mempunyai dasar falsafah Pancasila. Dan, Pancasila merupakan rujukan, acuan sekaligus tujuan dalam pembangunan karakter bangsa,” Pungkas, senator dari fraksi Golkar tersebut.**(Heri Arasid*).