Cianjur |SRI-Media.com,– Menindaklanjuti hasil yang diperoleh dari beberapa sumber serta bukti yang berhasil dikumpulkan disertai keterangan dan materi yang didapatkan, Ahmad Husaeni dan Adang Sopyan Warga Desa Gudang, Kecamatan Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur., mendatangi kantor Inspektorat pada Selasa (8/6/2021).
Dikatakan, Ahmad Kedatangan mereka bertujuan untuk mempertanyakan hasil pemeriksaan perkara dugaan penyelewengan dana Desa yang di lakukan kepala desa gudang.
“Ya, kami berdua menemui salah satu tim pemeriksa, tentang adanya tindakan penyelewengan anggaran dana desa,” tuturnya.
Menurut kejelasan dari pihak Inspektorat yang bernama, Hilman pemeriksaan tindakan pidana kepada kades desa gudang sudah selesai dan terbukti telah terjadi pelanggaran yang mengakibatkan kerugian negara dengan nilai estimasi kerugian negara sebesar, 156.000.000 (seratus lima puluh enam juta).
“Dari kesemuanya itu tinggal menunggu validasi, dan penandatanganan berkas laporan hasil pemeriksaan (LHP) oleh inspektur, baru di kirimkan ke kejaksaan,” Ucapnya
Target penyelesaian perkara, lanjut dia segera dalam waktu minggu ini kemudian secepatnya akan di kirim ke kejaksaan untuk proses selanjutnya. Sementara, dari hasil proses pemeriksaan diketahui dalam motif kejahatannya yakni tahap 2 Termen, yang
pertama nilai kerugian, Rp 50.000.000 di tambah hasil pemeriksaan ke dua Rp, 156.000.000., dengan perhitungan bulat menjadi senilai, Rp .200.000.000.(dua ratus juta rupiah).
“Ini merupakan tindakan nyata ketidak puasan Warga Desa Gudang kepada kades nya. Perjalanan ini Warga Desa Gudang sampai durasi 2 Tahun kurang lebih nya,” ungkap Ahmad.
Konsistensi dalam memperjuangkan apa yang terjadi dalam hal pengelolaan dana desa dengan dugaan yang telah dikorupsi kades tersebut membuahkan hasil hingga terkuaklah muncul nilai dugaan kerugian negara dengan nominal, 200.000.000 Rupiah.
“Dengan temuan dugaan kerugian Negara yang fantastis, pihak kejaksaan memerintahkan pihak Irda terjun langsung ke lapangan, untuk melihat langsung dampak dampak kerugian Negara,” Pungkasnya.** **(Ben/Agus*).