Kayuagung ssri-media.com,– Masyarakat Desa Sukaraja, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan keluhkan robohnya jembatan penghubung antar dusun tiga dan dusun empat desa Sukaraja.
Hal ini di katakan Ketua LSM Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP), Alipiah.
Lebih lanjut dikatakannnya pada tahun 2020, Desa Sukaraja Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI ada pembangunan DAM penahan tanah disungai Segonang yang didanai dari APBD Provinsi sumsel tahun 2020, Saat melakukan pengedaman sungai, pihak kontraktor mengeruk sungai menggunakan alat berat yang tidak begitu jauh dari jembatan.
“Waktu pengerukan, air sungai masih kecil, saat kontraktor sedang mengerjakan pembangunan DAM penahan tanah namun air sungai naik atau besar, dan jembatan yang menghubungkan dua dusun tersebut roboh,” ujar, Ali mengisahkan.
Pada saat jembatan roboh, lanjut Ali masyarakat langsung protes kepada pihak kontraktor, namun pada saat itu pihak kontraktor mengatakan kepada warga akan bertanggung jawab dengan robohnya jembatan dan segera memperbaiki jalan desa yang rusak, diakibatkan dilintasi oleh pihak kontraktor untuk akses material.
“Namun yang sangat di sesalkan oleh masyarakat sejak selesai pekerjaan DAM, penahan tanah lebih kurang dua bulan, pihak kontraktor ingkar janji tidak memperbaiki jembatan yang roboh dan jalan yang rusak,” jelasnya.
Dengan kejadian itu, ujar Alpiah warga Desa Sukaraja sangat di rugikan sekali, karena dengan dapatnya bangunan seharusnya ada azas manfaatnya namun kenyataan masyarakat Desa Sukaraja sangat dirugikan sekali, seharusnya bertambah bahkan berkurang.
“Jembatan yang roboh tersebut selama ini di manfaatkan oleh masyarakat desa Sukaraja, terutama untuk anak sekolah .
Karena robohnya jembatan tersebut, masyarakat dari dusun tiga ke dusun empat dan sebaliknya ke dua dusun tersebut apabila ada keperluan antara masyarakat, dan anak-anak sekolah harus melalui jalan lintas yang jaraknya lumayan jauh. Sangat berbahaya untuk anak-anak sekolah karena jalan lintas di lewati mobil besar, Oleh karena itu kami meminta kepada pihak terkait khususnya pihak kepolisian dan kejaksaan tinggi Provinsi Sumatera Selatan untuk memanggil Pihak PU Pengelolah Sumber Daya Air (PSDA) Sumatera Selatan dan pihak ketiga selaku kontraktor pekerjaan proyek tersebut agar diminta pertanggung jawaban atas robohnya jembatan milik warga desa Sukaraja sebagaimana janji pihak kontraktor yang akan memperbaiki jalan yang rusak dan memasang papa proyek yang selama pekerjaan pembangunan dam penahan tanah tidak terlihat terpasang,” Pungkasnya.**(Team*).