Kabar Gembira Bagi Para Kepala Desa di Kabupaten Bandung.

Kab.Bandung, SRI-Media.com ,-  Menjelang pelantikan orang nomor satu Kabupaten Bandung pasca pemilihan bupati nyaris selama interval tersebut manajerial roda birokrasi bergerak statis tidak stabil sehingga hal itu menimbulkan berbagai ketimpangan seperti terhambatnya pencairan Dana Desa (DD) yang dikeluhkan para kepala desa di Kabupaten Bandung, yang terkendala karena Kabupaten Bandung belum memiliki kepala daerah definitif sesudah berakhirnya masa jabatan Bupati, Dadang Naser.

Dikatakan Pjt Bupati, Dedi Taufik terkait mekanisme DD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), diatur oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI melalui Nomor, 222/PMK.07/2020. Tentang Pengelolaan Dana Desa.

Di mana proses transfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), memerlukan Surat Kuasa Pemindahbukuan yang ditandatangani kepala daerah.

“Surat kuasa ini harus ditandatangani minimal oleh penjabat bupati, tidak bisa oleh pelaksana harian bupati atau penjabat sekda. Saya, sudah tandatangani surat kuasanya, nanti itu diserahkan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Bandung II. Mudah-mudahan DD segera bisa dicairkan,” harapnya di sela-sela kunjungan kerjanya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung di Kecamatan Baleendah, beberapa waktu lalu.

Penyerahan surat kuasa ke KPPN, imbuh Dedi dilakukan secara daring. Di mana soft copy surat diunggah melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Administrasi Negara (OM SPAN) oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Selain surat kuasa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) juga harus melalui proses pengunggahan melalui sistem tersebut.

Dijelaskan, Dedi lebih lanjut Hard copy dan soft copy APBDes dikirim pemerintah desa ke DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa). Kemudian diserahkan ke BKAD disertai surat rekomendasi dari DPMD.

“Jadi selain surat kuasa, BKAD juga akan menggungah soft copy APBDes dan surat rekomendasi ini melalui aplikasi OM SPAN. Setelah diverifikasi KPPN, desa mana yang siap cair nanti dibuatkan surat pengantar dari BKAD, setelah itu baru masuk rekening desa,” terang, Dedi Taufik yang saat itu didampingi Kepala BKAD Kabupaten Bandung, Diar Irwana.

Terkait DD (dana desa), tambah Dedi, sinergitas juga telah dilakukan bersama Kejari melalui program Jaga Desa. Program tersebut merupakan bentuk pembinaan pengelolaan DD di tingkat desa.

“Jadi dalam program Jaga Desa ini ada counseling partner. Ini bagus, saya belum lihat di kabupaten lain. Tinggal mengakselerasi desa-desanya, untuk bagaimana pengelolaan DD nantinya bisa berhasil guna, dan manfaatnya betul-betul dirasakan oleh masyarakat,” pungkas Dedi.**(Yun’R*). Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Tinggalkan Balasan