KANTAH KABUPATAEN BANDUNG BELUM BERI RESPON.

Kab.Bandung SRI-media com.Berbicara Administrasi Pertanahan, kita mulai dari Klasiran atau Rincikan yang kegiatannya pendataan secara langsung tentang Obyek dan Subyek Tanah yang disaksikan oleh para pemilik tanah yang berbatasan dan diketahui RT, RW dan Desa Sumber pemilik tanah bernama BAH ID yang ber umur 60 tahun  Penduduk Cipanileman RT 04 RW 11 Desa Cibiru Hilir Kecamatan Cileunyi Kab Bandung.

Untuk Pertama Kali 5 (lima) tahun setelah diproklamirkan Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945, tepatnya Tahun 1950, Mentri Keuangan RI melalui Ditjen Pajak yang dilaksanakan oleh Kantor Dinas Luar (KDL) Kabupaten – Kota diseluruh Wilayah Tanah Air Indonesia dilaksanakan klasiran atau rincikan, hasilnya berupa Peta Desa, Buku Tanah dan Daftar Himpunan Kena Pajak (DHKP), ketiga tiganya idserahkan ke Desa Desa untuk dijadikan pedoman bagi pelayanan administrasi pertanahan kepada masyarakat.

10 (Sepuluh) Tahun sejak pelaksanaan Klasiran, Pemerintah mengundangkan UUPA No. 5 Tahun 1960 tanggal 24 September 1960 tentang Pengaturan Dasar Pokok Pokok Agraria, dan 1 (satu) Tahun kemudian tepatnya Tahun 1961 terbit Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 tanggal 23 Maret 1961 tentang Pendaftaran Tanah.
Dari UUPA NO. 5 Tahun 1960 dan PP. No. 10 Tahun 1961 yang waqjib terswosialiasai kepada Masyarakat, khususnya para Penyelenggara Pemerintahan Desan dan Camat tentang persyaratan peralihan sesuatu hak atas tanah, harus dibuktikan dengan Sertifikat dan peralihan sesuatu hak atas tanah dari Akta ke Akta meskipun dibuat dihadapan PPAT, tidak dibenarkan dan/atau merupakan perbuatan yang dapat dihukum sebanyak banyaknya 3 (tiga) bulan, sedangkan dalam kenyataannya peralihan sesuatu hak atas tanah sering dilakukan dari Akta ke Akta yang berulang ulang, dengan cara Akta Pertama diminggonkan sehingga terbit No. Kohir Baru No. Kohir Pemilik Terakhir, baru berhenti praktek minggon setelah diundangkan UU No. 12 Tahun 1985 tanggal 27 Desember 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dimana pada sa’at itu Kantor Dinas Luar (KDL) Kabupaten – Kota yang diberikan kewenangan untuk menerbitkan Peta Desa dan Buku Tanah, diganti dengan Kantor Pelayanan PBB dan tidak diberikan kewenangan untuk menerbitkan Peta Desa dan Buku Tanah.
Sejak diberlakukan UUPA No. 5 Tahun 1960 dan PP. No. 10 Tahun 1961 sampai terbit UU No. 12 Tahun 1985 kurang lebih selama 24 Tahun praktek peralihan sesuatu hak atas tanah dari Akta ke Akta terus berlangsung, sehingga logis manakala terjadi persengketaan karena terjadi duplikasi kepemilikan.
Kemudian bagi Desa dan Kecamatan yang berdiri setelah Tahun 1985, dapat dipastikan tidak memiliki Peta Desa dan Buku Tanah, karena Dinas/Instansi yang bdiberikan kewenangan untuk menerbitkan Peta Desa dan Buku Tanah tidak ada lagi. (KADES)
CONTOH KASUS, Tuan Hengky Tedjawisastra (27 Juni 1973) mendaftar tanah ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, dengan Surat Keterangan Kepala Desa dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Pemohon bernama Hengky Tedjawisastra, kemepelikan Hengky Tedjawisastra sangat diragukan.
kedua pada SHM tertulis Persil 139.S.III berasal dari Persil 159.S.III
ketiga, Surat Pengumuman Kantah tertanggal 20 Oktober 1998 sedangkan Surat Keterangan Kepala Desa tanggal 17 Desember 1998.
keempat, SHM Persil 139.S.III diatas tanah Persil 139a.S.II atas nama orang lain.
kelima, Desa baru berdiri tanggal 1 April 1989, dimana dinas/instansi yang berwenang menerbitkan Peta Desa dan Buku Tanah sejak tahun 1985 tidak ada dan tidak ada penggantinya, pendek kata Desa yang berdiri setelah Tahun 1985 tidak memiliki Peta Desa dan Buku Tanah. **Tata

Tinggalkan Balasan