Kasus Mengendap, Warga Desa Gudang Kembali Datangi Inspektorat.

Cianjur |SRI-Media.com,– Perwakilan Masyarakat Desa (PMD) gudang kecamatan cikalong kulon, kabupaten cianjur., bersama Tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) Cianjur pada selasa (15/6/2021) mendatangi Kantor Inspektorat daerah Cianjur.

Kedatangan tersebut sebagai upaya mendapatkan keterangan terkait perkembangan hasil pemeriksaan laporan dugaan penyelewengan keuangan Desa Gudang yang beberapa waktu lalu sempat dilaporkan oleh warga ke Kejari Cianjur dan laporan tersebut di limpahkan ke Inspektorat untuk di tindak lanjuti.

“Alhamdulilah, kedatangan kami di terima dengan baik dan di perboleh kan masuk oleh salah satu tim pemeriksa staf inspektorat bernama, Hilman,” ungkap, Ahmad husaeni (42) salah satu dari 8 perwakilan warga.

Ahmad melanjutkan, Inspektorat melalui Hilman menjelaskan dalam audensi bahwa pemeriksaan kasus Desa Gudang hampir selesai dan sudah disepakati oleh tim pemeriksa. mengenai nilai kerugian negara yang diduga di selewengkan kepala desa tersebut merupakan hasil akumulasi dari tahun anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020, yakni sebesar 156.000.000 (seratus lima puluh enam juta rupiah).

Namun, di saat warga desa Gudang dan Tim PKNĀ  meminta bukti salinan laporan hasil pemeriksaan LHP nya, sebagai kepastian apakah pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat sudah sesuai dengan apa yang dilaporkan warga atau tidak inspektorat (Hilman) menolak dengan dalih adanya kode etik.

“Kata pihak inspektorat (Hilman), mohon maaf Bapak-bapak, Saya tidakĀ  bisa memperlihatkan berkas temuan yang kemarin” ungkap Ahmad.

Tidak adanya bukti dari penjelasan pihak inspektorat menjadikan sangsi warga terhadap kinerja inspektorat. Dan alasan lainnya berkas LHP belum di tanda tangani oleh inspektur, juga katanya apabila sudah di tandatangani, sekitar minggu depan baru berkas pemeriksaan tersebut di kirimkan ke kejaksaan negeri Cianjur guna di tindak lanjuti.

“Kami sebagai warga Desa Gudang berharap perkara ini secepatnya ada titik terang dan ada kejelasan sebelum muncul berbagai opini yang tidak baik. Kepada pejabat yang berwenang, aparat penegak hukum yang menangani perkara ini agar melaksanakan tupoksinya, dan melaksanakan sesuai peraturan, perundang-undangan yang berlaku,” kesal Ahmad.

Tidak menemukan pencerahan, dari Kantor inspektorat warga desa Gudang kemudian bergegas ke Kantor Kejaksaan Cianjur untuk mempertanyakan kembali tindak lanjut hasil temuan inspektorat daerah (Irda) dugaan korupsi Desa Gudang yang sudah mencapai di angka 206.000.000 (Dua ratus enam juta Rupiah) .

“Kami sudah menunggu dari Jam 11.00 Wib sampai Jam 13.30 Wib, namun, tidak bisa bertemu pihak kejaksaan dari pidsus, briyan, di karenakan alasannya sedang sibuk, akhirnya kita putuskan pulang,” ujar Ahmad.

Rasa kecewa warga Desa Gudang saat audensi dengan inspektorat masih membekas, mereka berasumsi apabila pelaku korupsi hanya diganjar dengan hukuman cukup di kembalikan dan pembinaan saja, bagaimana perbuatannya yang sudah melanggar hukum merugikan uang Negara? Dari aspek realitas tersebut tentu saja memicu persepsi bahwa kedudukan hukum tajam kebawah tumpul keatas.**(Ben/C2r/Agus*).

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan