Cianjur SRI-Media.com,– Seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Warga Kampung Pasir Gede, Desa Mekargalih Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur, kirim surat pengaduan pada Kementerian Sosial (Kemensos).
Pasalnya, seluruh KPM yang mendapat Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT) mengeluh, karena tiap bulannya menerima beras, daging, buah-bahan, sayuran dan kacang-kacangan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, selain kualitasnya jelek juga harganya bila diperhitungkan hanya kisaran senilai Rp. 145 ribu.
Salah seorang perwakilan dari keluarga KPM Warga Kampung Pasir Gede, Desa Mekargalih, Muhamad Sopyan (19) menuturkan, tiap bulannya setelah menerima bantuan berupa beras, daging, telur, buah-bahan, Kacang-kacangan dan Kentang, selalu mengeluh, karena seluruh kualitas sembako yang dibagikan jelek.
“Seperti BPNT yang diterima pada tanggal 5 Pebruari 2021, beras seberat 10 Kg kualitasnya jelek, Daging ayam 1Kg, Telor ayam 0, 5 Kg, kacang ijo 1/4 Kg, Kentang 0,5 Kg dan buah jeruk 2 buah,” ujarnya.
setelah harganya diperhitungkan, lanjutnya maka seluruhnya hanya kisaran senilai Rp.145.000, sedangkan uang bantuan tiap KPM nya senilai, Rp 200.000 tiap KPM nya, dengan itu uang bantuan milik KPM masih ada sisa dengan kisaran senilai Rp, 55.000 tiap KPM nya.Dengan adanya itu, maka seluruh KPM telah beberapa kali mengadukan keluhannya pada berbagai pihak, termasuk pada Kepala Desa Mekargalih, Namun hingga sekarang tidak ada perubahan.
” Merasa kesal tidak adanya tanggapan, maka seluruh KPM Warga Kampung Pasir Gede, Pasir Kihiyang, Cibogo dan KPM Warga lainnya, pada Selasa (7/2/2021) berkumpul bermusyawarah sekaligus menandatangani surat pengaduan pada Kemensos yang digelar di salah satu rumah milik KPM Warga Kampung Pasir Gede,” Ucap Supyan pada awak media, Kamis (11/2-2021).
Sementara terpisah, kepala Desa Mekargalih Taryat Dibrata menambahkan, memang benar adanya bahwa warga Kampung Pasir Gede belum lama ini, pernah ada yang mengadu mengenai kualitas beras dan kualitas daging, kacang dan sayuran yang didapat dari BPNT.
“Dengan laporan itu, kami tidak memiliki kewenangan, jadi tidak bisa merubah aduan masyarakat, karena pihak Desa hanya sebagai monitoring, tapi semua keluhan masyarakat KPM, telah diajukan lagi pada pihak kecamatan melalui Tenaga Kesejahtraan Sosial Kecamatan (TKSK) Ciranjang,” Pungkasnya,(C2r*).