Ketua Pokja KBB Muhammad Raup laporakan Kasus wartawan Ke Polres Cimahi

Bandung Barat SRI-media com.Pembangunan di Desa Mandalasari tidak harus dikontrol sama pihak media atau wartawan, karena di Desa itu sudah ada pihak BPD yang mengawasi,” ucap Kades Mandala Wangi dengan sulut emosi.

Setelah melihat kondisi makin memanas antara wartawan dan pihak desa, allhamdulillah Kanit Intel polsek Cikalong dan Intel Kodim tiba tepat waktu, dan akhirnya suasana bisa teratasi dan kondusif.

“Setelah datang pihak aparat, Kepala Desa membawa saya, rekan saya, BPD, Perangkat Desa, Karang Taruna, kemudian kami berangkat bersama–sama untuk meninjau lokasi proyek pembangunan jalan tersebut.”

“Namun, setibanya di lokasi proyek malah masyarakat semakin bertambah banyak berdatangan dan tiba–tiba salah satu warga mulai menyerang dan mengeroyok sampai melakukan pemukulan terhadap kami–kami bertiga. Dalam pelaku pengeroyokan dan pemukulan di antaranya memakai seragam Karang Taruna, kami diperlakuan seperti binatang,” ungkap Wartawan.

“Kejadian ini tidak boleh dibiarkan karena akan berdampak buruk bagi para wartawan dalam menjalankan tugas jurnalisnya saat di lapangan.” Tegas Raup.

Ketua Pokja KBB Muhammad Raup mengapresiasikan pihak Polres Cimahi dalam menerima pelaporan dari korban pengeroyokan.

Muhammad Roup meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera mengusut Tuntas peristiwa pengeroyokan 3 Wartawan di Desa Mandala Wangi, Bandung Barat. Agar secepatnya menangkap para pelaku serta otak dari pengeroyokan 3 wartawan yang terjadi di desa Mandalawangi, Kecamatan Cikalong Wetan, KBB, Jawa Barat pada hari Senin, tanggal 24 Januari 2022 kemarin.

Hal ini telah disampaikan oleh Muhammad Raup, pada saat mendampingi Korban pengeroyokan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Cimahi. Selasa (25/1/2022).

Ketua Pokja Wartawan KBB menurutnya, Ketua Pokja Wartawan KBB akan terus mendampingi korban sampai para pelaku dan otak pengeroyokan tertangkap dan dipenjara, serta divonis bersalah oleh pengadilan.

Karena perbuatan mereka telah melanggar UU Perlindungan Pers Pasal 18. No. 40. “Barang siapa telah menghambat dan menghalangi tugas jurnalis, dipidana 2 Tahun penjara dan Sanksi denda senilai Rp. 500.000.000. (lima ratus juta rupiah).”

Namun Kepala Desa melontarkan perkataan dengan nada emosional kepada ke tiga wartawan yang datang untuk mewawancarainya. Hingga berita ini diterbitkan masih menunggu informasi berlanjut.   **REd

Tinggalkan Balasan