Kini Warga Miskin Dapat Bantuan Hukum Gratis, Tunggu Perda nya.

Kayuagung |OKI-SRI media.com. Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah mengadakan kunjungan ke sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Tujuan dari kedatangan para wakil rakyat tersebut hendak melakukan study banding terkait peraturan daerah (perda) mengenai perbantuan hukum secara gratis yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin.

“Seperti yang kita ketahui saat ini mereka sedang membahas Raperda bantuan hukum gratis untuk masyarakat miskin, yang mana kabupaten OKI sudah lebih dulu menerbitkan perda tersebut,” Ungkap, Kasubbag Humas DPRD OKI, Bomantara.

Ditambahkan Bomantara lebih lanjut, para legislator DPRD Lampung Tengah itu juga sekaligus mempelajari soal regulasi perda bantuan hukum gratis untuk masyarakat miskin. “Esensinya mereka melakukan study komparasi atau untuk pembanding terhadap Raperda yang saat ini tengah mereka bahas,”jelas dia saat dibincangi Kamis (10/6/2021).

Sementara itu ketika dihubungi, Joni Hardito Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Lampung Tengah sekaligus ketua rombongan membenarkan bahwa tujuan DPRD Lampung Tengah ke kabupaten OKI untuk membahas Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.

Untuk itu, sebelum dilakukan pengesahan terlebih dahulu

pihaknya melakukan study banding ke daerah-daerah yang sudah lebih dulu memiliki perda tersebut.

“Hasil dari studi banding ini akan kami bawa ke DPRD Lampung Tengah dan apa saja yang bisa kita adopsi dan bisa diterapkan di daerah kami, karena ini adalah amanat undang-undang bahwa setiap pemerintah daerah harus memberikan bantuan hukum untuk masyarakat miskin,” terangnya.

Selama ini, kata dia masyarakat miskin apabila bersentuhan dengan hukum, mereka tidak mengerti kemana harus minta bantuan hukum. Maka dari itu, pihaknya sedang berupaya untuk membahas Raperda tersebut dan akan menuntaskannya menjadi Perda.

“Semoga, melalui Perda ini nantinya DPRD Lampung Tengah ingin memastikan bahwa pemerintah hadir untuk melindungi hak-hak hukum bagi masyarakat miskin,” tutupnya. .**(M tahan/Fuady*).

 

 

Tinggalkan Balasan