MARAK MINIMARKET LIAR, BEGINI KATA SEKDA KOTA BANDUNG.

Bandung SRI-Media.com,– Kebijakan Moratorium Ijin Usaha Toko Modern (IUTM) serta penetapan Dinas Disperindag Kota Bandung pada tanggal 14 November 2012 melalui SE Nomor 503/2574 untuk membatasi, dan mencegah, menghentikan berdirinya minimarket baru, di duga kurang efektif karena realitasnya pertambahan kumulasi minimarket semakin meningkat ditengah masyarakat.

Hal itu mendapat komentar dari, Sekertaris daerah (SEKDA) Kota Bandung, Ema Sumarna bahwa kegiatan Usaha apapun harus mengantongi izin. “Hal apapun yang tidak berijin tidak dibenarkan operasional, karena melanggar peraturan termasuk toko modern,” tegas, Ema pada saat di hubungin melalui pesan WhatsApp, Senin (1/2/2021).

Bermunculannya minimarket tersebut, terang Ema berhubungan dengan pihak terkait yakni DISDAGIN dan SATPOL PP. “Untuk tindakan, silahkan tanya ke Kadisdagin dan Kasatpol PP, karena mereka sudah faham tindakan apa yang harus dilakukan,” jelasnya.

Mengenai fenomena itu, Ketua Garda Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Manggala Garuda Putih, Abdul Azis, SE mengungkapkan hal tersebut jelas menunjukkan adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan atau aturan yang berlaku di Kota Bandung, menurutnya, hal itu seharusnya menjadi skala prioritas dari pihak-pihak berkompeten untuk melakukan tindakan tegas berupa penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita, mendukung pernyataan Sekda Kota Bandung untuk menindak tegas terkait maraknya pendirian minimarket baru yang di duga tanpa kantongi IUTM,” kata Abdul Azis.

Untuk itu, lanjut Abdul Azis pihaknya akan berupaya turut berperan membantu pemerintah melakukan pemantauan. “Apabila dinas terkait atau pihak-pihak yang berwenang tidak ada tindakan, pihaknya akan kerahkan massa untuk gelar Aksi Demo jika ternyata ada sikap pembiaran dari pihak-pihak berwenang,” tandasnya.

Terpisah, Ketua Umum Forum Solusi NKRI, Nova Sugara angkat bicara terkait dugaan tersebut, bahkan Nova dengan tegas meminta pihak berwenang segera melakukan tindakan tegas.

“Bila perlu berupa penyegelan terhadap Minimarket yang tanpa ijin tersebut, karena Jika hal ini dibiarkan, maka disinyalir akan berdampak terhadap usaha masyarakat kecil, yakni makin tergerusnya keberadaan pasar tradisional,” Pungkas Nova, **(Fj*).

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan