CIMAHI, SRI-Media.com – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) atas sebidang tanah dan rumah milik pribadinya di Komplek Puri Cipageran Indah, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Selasa 23 Maret 2021.
Pembayaran tersebut dilakukannya dengan memanfaatkan fasilitas mobil pelayanan pajak milik Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi yang berada di Komplek Perkantoran Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah.
“Pada hari ini, di tempat ini, saya melaksanakan pembayaran pajak bumi dan bangunan. Hal ini saya lakukan dalam rangka memenuhi kewajiban saya sebagai masyarakat, sekaligus sebagai teladan karena saya adalah bagian dari pemerintahan daerah,” ujar Ngatiyana.
Menurutnya, pajak yang dikelola daerah memiliki peran yang amat penting bagi pemerintah daerah untuk menjalankan program-program pembangunan di wilayahnya. Diakuinya, sampai saat ini memang masih banyak masyarakat yang belum memenuhi kewajiban membayar pajaknya.
Untuk itulah, pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Cimahi, agar segera melunasi pembayaran PBB-nya sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan.
“Pemerintah Kota Cimahi akan memberikan keringanan-keringanan dan kemudahan-kemudahan untuk masyarakat Kota Cimahi yang akan membayar pajak PBB-nya. Untuk itu, bagi warga Cimahi yang belum membayar (PBB), ayo kita bersama-sama meluangkan waktu sebagai warga negara yang baik dan patuh, untuk melaksanakan pembayaran pajak. Lebih cepat lebih bagus, karena ini demi kelancaran program-program pembangunan di Kota Cimahi,” tutur Ngatiyana.
Selain melakukan pembayaran PBB atas asset pribadi miliknya, pada kesempatan tersebut Ngatiyana juga menghadiri kegiatan pembinaan terhadap jajaran Bappenda selaku Organisasi Perangkat Daerah yang mengelola pajak daerah di Kota Cimahi.
Menurut Ngatiyana, kegiatan pembinaan terhadap unsur Bappenda tersebut dilaksanakan sehubungan dengan akan berakhirnya triwulan pertama pada tahun 2021, sehingga mengharuskan adanya pengecekan, pengawasan dan pemeriksaan tentang perpajakan daerah yang ada di Kota Cimahi.
Pihaknya mengklaim, dari 9 pajak daerah yang dikelola oleh Pemkot Cimahi, yaitu pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, pajak penerangan jalan (PPJ), pajak parkir, pajak air tanah (PAT) dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), 8 diantaranya sudah melebihi target yang diharapkan.
“Alhamdulillah dari 9 item pajak daerah tersebut, 8 item melebih dari target yang diharapkan. Jadi seolah-olah target yang diharapkan sudah tercapai, bahkan melebihi daripada target yang sudah ditetapkan. Ini baru triwulan pertama, mudah-mudahan di triwulan dua juga nanti akan seperti ini. Untuk yang satu item lagi, masih ada waktu kira-kira seminggu lagi. Kami optimis akan tercapai, karena wajib pajaknya jelas dan terletak di satu titik besar dan pasti tidak akan tidak membayar,” katanya.
Disinggung soal strategi yang ditempuh untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak daerah, Ngatiyana mengaku akan mencoba memaksimalkan penyebarluasan informasi kepada masyarakat melalui berbagai saluran yang tersedia seperti media-media luar ruang (spanduk, baligho, banner), media sosial ataupun ajakan-ajakan langsung kepada masyarakat.
“Harus diakui kadang-kadang di triwulan pertama itu masyarakat masih berpikir, ‘Ah masih lama!’. Nah inilah yang terus kita dorong dengan turun ke lapangan melalui ajakan-ajakan, reklame-reklame ataupun spanduk-spanduk. Mudah-mudahan masyarakat segera melakukan pembayaran pajaknya selaku wajib pajak,” tutup Ngatiyana.**(ade/denny)*