KAB TASIK SRI MEDIA COM, -Oknum Kepala Desa (KADES) Kiarajangkung Kecamatan Sukahening Kabupaten Tasikmalaya diduga menyalahgunakan wewenang sebagai Kepala Desa karena diduga memungut sejumlah uang sebesar Rp.55000.kepada warga Desanya yang melalui tangan RTRW untuk membeli Tanah seluas 10 Bata dengan dalih untuk Pasilitas warga.
warga Kampung Cipalegor Desa Kiarajangkung sebanyak 4 (empat) RT yang menerima BPNT dan BLT Dana Desa pada tanggal 21 April 2002 senilai 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dipotong sebesar Rp. 55.000,- untuk membeli sebidang tanah wakaf oleh pa Kepala Desa Wawan yang tak habis pikir dikira saya minta uang itu kepada penerima BPNT atau BLT saja
Ini hampir semua warga yang ada di Kampung Cipalegor Desa Kiarajangkung termasuk yang tidak mendapatkan bantuan BPNT dan BLT Dana Desa pun turut di mintai uang sejumlah Rp. 55.000, saya dipinta pada hari Kamis tanggal 21 kemarin awalnya,”ungkap nara sumber yang bisa dipertanggung jawabkan Jum’at, 22-04-2022.
lebih lanjut warga Kampung Cipalegor Desa Kiarajangkung yang tidak ingin untuk dipublikasikan namanya membenarkan terkait adanya pungutan tersebut yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Kiarajangkung
melalui pesan whatsapp senin 25-04-2022.
pungutan uang senilai 55.000,- oleh oknum Kades Kiarajangkung Wawan melalui Tangan oknum RT nya masing masing dengan alasan untuk membeli tanah wakaf dan uang transportasi RT.
“Jadi hanya Kampung Cipalegor saja pak yang di pungut itu karena Kampung hanya 4 RT menurutnya yang Rp.50.000 untuk beli tanah wakaf dan yang Rp.5000.untuk uang transportasi RT denga adanya kabar tersebut bisa kami pertanggung Jawabkan pak,”ungkap narasumber yang bisa dipertanggung jawabkan
namun sebelumnya pemberitaan ini diterbitkan, tim media sudah coba untuk melakukan konfirmasi dengan Kepala Desa Kiarajangkung Kecamatan Sukahening Kabupaten Tasikmalaya atas nama Wawan baik melalui telepon seluler ataupun pesan whatsapp miliknya, namun tidak pernah ada jawaban ataupun balasan hingga saat ini. Dengan adanya pemberitaan ini, diharap kepada pihak aparat penegak hukum (APH) dan seluruh instansi yang terkait lainnya agar segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum Kades Kiarajangkung yang diduga kuat telah melakukan pungutan liar (PUNGLI) kepada warganya, baik warga yang menerima bantuan BPNT dan BLT Dana Desa ataupun yang terhadap warga yang tidak menerima bantuan di Desa nya,”pungkasnya (Joy)*