PEMBANGUNAN DAERAH ANTARA PEMERINTAH PUSAT, PROVINSI JAWA BARAT DAN KABUPATEN BOGOR TAHUN 2024

Bogor-sri-media.com Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781) sebagai pedoman penyusunan APBD sangat penting untuk dipahami oleh semua Perangkat Daerah, mulai penyusunan perencanaan penganggaran berdasarkan KUA dan PPAS, target/kinerja program, kegiatan/sub kegiatan yang tercantum dalam RKPD melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), agar penyusunan APBD Kabupaten Bogor efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Selain itu, juga perlu mengetahui dan mempertimbangkan arah kebijakan pembangunan Provinsi Jawa Barat, sebagai wujud sinergi dan agar selaras kebijakan pembangunan antara pusat, provinsi dan daerah.

Kegiatan Sinkronisasi Arah Kebijakan Umum Pembangunan Daerah antara Pemerintah Pusat, Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bogor Tahun 2024 dilaksanakan, pada Kamis, tanggal 23 Juli 2023 bertempat di Hotel Pullman, Ciawi, Puncak – Bogor.

Acara ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor dan dihadiri oleh Peserta adalah Anggota TAPD Kabupaten Bogor, Kepala Perangkat Daeraah dan, Sub Koord/Kasubag Program dan Pelaporan Perangkat Daerah dan unsur Bidang Anggaran dengan Narasumber :

1. Hilman Rosada, SE, MAP (Analis
Keuangan Pusat dan Daerah Ahli
Muda, Kemendagri);
2. Suhendar, S.STP., M.H. Analis
Keuangan Pusat dan Daerah Ahli
Muda BPKAD Provinsi Jawa
Barat.

Arahan yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah adalah sebagai berikut :
1. Prioritas Pembangunan
Kabupaten Bogor Tahun 2024
terdiri dari :
a. Memperkuat ketahanan ekonomi
untuk pertumbuhan yang
berkualitas dan berkeadilan;
b. Meningkatkan sumber daya
manusia yang berkualitas dan
berdaya saing;
c. Membangun lingkungan hidup,
meningkatkan ketahanan
bencana dan perubahan iklim;
d. Memperkuat stabilitas
Polhukhankam dan transformasi
pelayanan public.
2. Tahun 2004 juga merupakan
tahun politik. Karena ada
pelaksanaan Pemilu dan Pilkada
serentak. Dengan pemilihan
Presiden/Wakil Presiden,
Anggota Legislatif (Pusat,
Propinsi, Kabupaten/Kota dan
DPD), Gubernur/Wakil Gubernur
Jawa Barat dan Bupati/Wakil
Bupati di Kabupaten Bogor;

Resume paparan Nara sumber :

Arah Kebijakan Pembangunan Provinsi Jawa Barat. disampaikan oleh Suhendar, S.STP., M.H. Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda BPKAD Provinsi Jawa Barat.

Kebijakan belanja Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 adalah sebagai berikut :

1. Belanja pegawai diluar tunjangan
guru yang dialokasikan melalui
TKD maksimal 30 % dari Belanja
Daerah;
2. Anggaran Fungsi Pendidikan
minimal 20 % dari total belanja
daerah;
3. Anggaran Fungsi Kesehatan
minimal 10 % dari total belanja
daerah;
4. Belanja Insfrasutruktur Pelayanan
Publik minimal 40 % dari total
belanja APBD diluar belanja bagi
hasil dan/atau TKPD;
5. Urusan pemerintahan wajib
terkait pelayanan dasar atau
APM untuk urusan Pendidikan,
Kesehatan, PUPR, Sosial,
Pemerintahaan Bidang
Ketentraman dan Ketertiban
Umum serta Perindungan
Masyarakat;
6. Alokasi pelaksanaan
Ketentraman dan Ketertiban
Umum dan Perlindungan
Masyarakat;
7. Alokasi Dukungan pelaksanaan
Pemilu dan Pilkada serentak
pada tahun 2024

Penerapan Arah Kebijakan APBD Tahun Anggaran 2024” disampaikan oleh Bapak Hilman Rosada dari Kementrian Dalam Negeri, meliputi :
1. APBD Tahun Anggaran 2024
berdasarkan KUA dan PPAS
berupa target dan kinerja
program, kegiatan dan Sub
kegiatan yang tercantum dalam
RKPD;
2. APBD TA 2024 dilakukan melalui
SIPD sesuai dengan peraturan
perundang-undangan; yang terdiri
dari pendapatan, belanja dan
pembiayaan;
3. APBD merupakan satu kesatuan
yang terdiri dari pendapatan,
belanja dan pembiayaan;
4. APBD disusun berdasarkan
klasifikasi, kodefikasi dan
nomenklatur sesuai urusan
pemerintah daerah, organisasi,
program, kegiatan, sub kegiatan
yang diuraikan masing-masing ke
dalam akun pendapatan, belanja
dan pembiayaan serta dijabarkan
ke dalam kelompok, jenis objek,
sub rincian objek pendapatan,
belanja dan pembiayaan yang
diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundah-undangan;

5. APBD digunakan untuk :

– Mengelola belanja secara efektif,
efisien dan fokus terhadap
pencapaian target pelayanan
publik;
– Mengutamakan penggunaan
alokasi anggaran melalui
rasionalisasi belanja daerah yang
belum menjadi prioritas guna
meningkatkan kualitas keluaran
belanja daerah;
– Mengalokasikan anggaran yang
memadai guna percepatan
transformasi ekonomi yang
inklusif dan berkelanjutan sesuai
dengan peraturan
perundang-undangan.( fahri )

Tinggalkan Balasan