CIMAHI, SRI-Media.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memutuskan untuk kembali menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tahap ketiga di Kota Cimahi pada 23 Maret sampai dengan 05 April 2021. Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Wali kota Cimahi Ngatiyana usai memimpin Rapat Evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro tahap tiga bersama unsure Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cimahi, bertempat di Mapolres Cimahi, Jl. Raya Amir Machmud, Cigugur Tengah, Kota Cimahi pada Selasa (23/03).
“Untuk PPKM mikro saat ini kebetulan habis di tanggal kemarin yah [22 Maret – red] sehingga hari ini [kemarin] dievaluasi pelaksanaan PPKM tahap ketiga. Ini kebetulan saya putar, dirotasi… bahwa pelaksanaan evaluasi PPKM tahap ketiga ini, bukan disini [pemkot], saya tempatkan di Polres. Jadi kita bergantian, Polres lalu sesudah itu Kodim. Supaya jajaran Forkompimda ini bener-bener bergerak bersama-sama….bukan hanya di pemkot tetapi di Polres, di kodim, di DPRD dan sebagainya,” ujar Ngatiyana.
Dalam pelaksanaan PPKM tahap empat ini, Ngatiyana mengaku akan lebih banyak melakukan pengawasan dan himbauan persuasif kepada masyarakat mengenai pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Hal ini penting untuk diterapkan meskipun kecenderungan penyebaran Covid-19 terus menurun selama pelaksanaan PPKM mikro satu hingga tiga sehingga kini Kota Cimahi sudah berada di zona kuning.
“Jadi untuk posisi sekarang saya sampaikan bahwa yang terkonfirmasi itu ada sekira 4,160 kasus, yang sembuh itu 3832 yah, kemudian ada yang masih positif aktif itu jumlah nya 212 kasus, Itu yang posiif. Untuk yang sedang isolasi mandiri adalah 191 sedangkan yang ada di rumah sakit 21 orang. Adapun yang meninggal sampai saat ini tidak bertambah, Alhamdulillah masih tetap di angka 100 orang. Ini per hari kemarin sehingga posisi ini kelihatannya stagnan tidak meningkat secara signifikan. Tetapi walaupun kita kondisinya sudah membaik tetap tidak boleh lengah. Jangan sampai karena sudah zona kuning terus tidak pakai masker lagi. Tetap harus disiplin dengan protokol kesehatan sampai dengan dinyatakan bahwa covid sudah tidak ada di Kota Cimahi,” kata Ngatiyana.
Ditambahkan Plt. Wali Kota Ngatiyana, aturan yang diberlakukan selama masa PPKM mikro tahap empat nanti relatif sama dengan PPKM mikro sebelumnya. Diakui Ngatiyana, dari Rapat Evaluasi tersebut diketahui bahwa sampai saat ini masih ada beberapa RT yang angka penyebaran kasus positif Covid-19 relatif tinggi, terutama yang berada di Kelurahan Citeureup, Kelurahan Cipageran, dan Kelurahan Padasuka. Untuk itu, pihaknya menekankan perlunya upaya yang lebih besar lagi untuk dapat menurunkan penyebaran Covid-19 di Cimahi selama pelaksanaan PPKM Mikro tahap empat ini. Dalam hal ini, seluruh masyarakat di Kota Cimahi diharapkan jangan sampai lengah dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi dan interaksi.
“Aturannya masih sama, tetapi lebih fokus nanti kita adalah PPKM mikro yang dilaksanakan oleh kelurahan dan menyebar ke RT/RW-nya. Yang jadi sasaran utama kita adalah wilayah yang ada positifnya yah. Jadi lebih mengerucut, kita incar yang ada positifnya yang kita perlu dijaga dan sekaligus difasilitasi,” imbuh Ngatiyana.
Terakhir, Ngatiyana menginformasikan bahwa mulai saat ini, instansi kecamatan akan bertindak selaku penanggungjawab dana penanganan Covid-19 dari pemerintah pusat. Dengan demikian, pengelolaan dana Covid-19 akan bersifat satu pintu di tingkat kecamatan. Diakuinya, sebelumnya memang ada kendala dalam system pencairannya namun sekarang permasalahannya sudah bias diatasi sehingg diharapkan dana tersebut bias segera cair dalam waktu dekat.
“Untuk ke depannya, kelurahan-kelurahan tidak lagi harus kemana-kemana, tidak harus ke BPBD atau dimana dan sebagainya. Sekarang sudah ada di kecamatan sehingga jajaran kelurahan bisa mengajukan kesana [kecamatan] untuk membantu masyarakat di wilayahnya, khususnya yang sedang isolasi mandiri,” pungkasnya. **(ade/denny*).