PKN,menyampaikan surat permohonan informasi Publik ke PPID

CIANJUR SRI-MEDIA COM<Pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 Pemantau Keuangan Negara(PKN) Kabupaten Cianjur memenuhi panggilan sidang di komisi informasi propinsi Jawa barat. pada tanggal 2 Maret 2021 PKN menyampaikan surat Permohonan informasi publik kepada PPID desa namun tidak memberikan dan pada tanggal 23 Maret 2021 PKN melayangkan kembali surat keberatan kepada kepala Desa dengan tidak di berikan nya apa yang di mohonkan

Namun demikian juga surat keberatan tidak di tanggapi oleh kepala Desa tersebut sehingga PKN melayang surat gugatan kepada Komisi Informasi Propinsi Jawa Barat di Bandung dan pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 di laksanakan sidang sengketa Informasi dengan agenda sidang pemeriksaan awal dan berakhir di sidang mediasi dengan hasil kesepakatan antara PKN dan Kepala Desa di Mediasi oleh komisioner PKN memminta salinan dokumen perdes tentang APBDes dan LPJ tentang keuangan Desa dan Kepala Desa.

menyanggupinya akan memberikan apa yang di mohon kan oleh PKN data tersebut akan di berikan oleh Kepala Desa selambat lambat nya Tanggal 3 Nopember 2021 di Cianjur dan PKN apresiasi Kepada Kepala Desa yang sudah bersikap kopratif dan telah menyanggupi apa yang di mohon kan PKN menurut PKN Kepala Desa sudah melaksanakan apa yang seharusnya di laksanakan sebagai badan publik yang mengelola keuangan Negara

PKN meminta Informasi Publik berdasarkan UU no 31 tahun 1999,UU no 14 tahun 2008 PP 68 tahun 1999,PP. 43 tahun 2018 ,perki no 1 tahun 2018 ,yang bertujuan melaksanakan peran serta masyarakat melakukan pengawasan terhadap badan publik (kontrol sosial ) sesuai yang di amanat kan peraturan perundang undangan yang berlaku demi terwujud nya penyelenggaraan negara yang baik (Godpormen),transparan ,akuntabel,dan bersih dari praktek praktek korupsi,kolusi dan Nepotisme,demikian juga PKN berharap dengan adanya peran serta masyarakat bentuk kepedulian terhadap penyelengaraan negara dapat memberikan kontribusi untuk menciptakan perubahan dan dapat di rasakan oleh seluruh lapisan Masyarakat dan demikian juga dengan telah di laksanakan nya sidang sengket

Informasi Publik PKN dengan Desa Bobojong menjadi kan acuan bagi Desa- Desa yang lain tidak lagi mengganggap APBDes ,LPJ ,itu rahasia negara atau informasi yang di kecuali kan meliankan informasi publik yang terbuka untuk seluruh warga negara ,,dengan demikian PKN berharap semua pihak dapat memahami dan melaksanakan apa yang seharusnya di laksanakan menurut peraturan perundang undangan yang berlaku ,demi tercipta nya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari KKN untuk menuju masyarakat adil dan makmur dan Indonesia maju,pungkas Ami Ketua PKN Kabupaten Cianjur. **Ben / C2R

Tinggalkan Balasan