Yogyakarta SRI-Media.com,– Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta melalui surat Sekretaris Daerah a.n Gubernur DIY No.546/17042 mengusulkan beberapa lokasi untuk ditetapkan sebagai Warisan Geologi (Geoheritage) kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Seluruh lokasi tersebut merupakan suatu keragaman geologi (geodiversity) yang perlu untuk dilakukan identifikasi komponen geologi unggulan, pengkriteriaan, dan pembandingan agar kemudian dapat ditentukan dan ditetapkan sebagai Warisan Geologi (Geoheritage).
Seluruh lokasi yang diusulkan berada di wilayah administrasi Kabupaten Kulonprogo, Sleman, Bantul, dan Gunungkidul.
Melalui verifikasi, pembahasan dan pelaporan oleh tim terkait identitas lokasi, identifikasi komponen geologi unggulan, pengkriteriaan, pembandingan, dan rekomendasi pemanfaatan dalam bentuk matriks hasil identifikasi Situs Warisan Geologi.
Sehingga dari proses pembahasan tersebut telah teridentifikasi 11 lokasi sebagai Warisan Geologi.
Selanjutnya, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mengusulkan kepada Badan Geologi untuk menambahkan 9 lokasi Kawasan Cagar Alam Geologi untuk disertakan dalam proses usulan penetapan Warisan Geologi (Geoheritage) DIY.
Berdasarkan pembahasan tim verifikasi Warisan Geologi, 9 lokasi tambahan dapat dipertimbangkan sebagai Situs Warisan Geologi sehingga total keseluruhan lokasi yang teridentifikasi sebagai Situs Warisan Geologi DIY berjumlah 20 lokasi.
Berdasarkan pertimbangan komponengeologi unggulan dan pengkriteriaan 20 lokasi Warisan Geologi, didapatkan hasil pembandingan 10 lokasi sebagai Warisan Geologi Lokasi, 9 lokasi sebagai Warisan Geologi Nasional, dan 1 lokasi sebagai Warisan Geologi Internasional.
Tidak hanya itu, untuk menunjang pengembangan pendidikan dan peningkatan ekonomi masyarakat dari penilaian 20 lokasi Warisan Geologi tersebut dapat dimanfaatkan sebagai objek penelitian, pendidikan kebumian, dan pengembangan geowisata.
Apabila ditinjau dari aspek pendidikan, setidaknya terdapat empat universitas yang memiliki program studi geologi di wilayah ini.
Hal tersebut, menjadikan DIY memiliki posisi yang sangat strategis dan penting untuk menghasilkan lulusan-lulusan ahli kebumian yang berkiprah di seluruh penjuru negeri dalam segala bidang.
Daerah Istimewa Yogyakarta saat ini merupakan satu-satunya wilayah di Indonesia yang telah mendapatkan penetapan Warisan Geologi dan Kawasan Cagar Alam Geologi.
Hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah, masyarakat, dan seluruh pihak berkepentingan di wilayah ini memiliki komitmen tinggi dalam upaya pelestarian dan perlindungan objek kegeologian untuk dapat dkembangkan dengan konsep pembangunan berkelanjutan dan dimanfaatkan secara langsung oleh masyarakat.
Berdasarkan narasi di atas, sangat layak Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta diberi penghargaan sebagai “Daerah Percontohan Pengembangan Konservasi Geologi” di Indonesia, atas komitmennya dalam perlindungan dan pelestarian situs warisan geologi.**(Zarina*), Nara sumbernya Kepala Badan Geologi, Eko Budi Lelono.