Ratusan Buruh Lakukan Aksi di Kantor Bupati KBB, Ini Tuntutannya

Ngamprah, SRI-Media.com. – Ratusan massa yang tergabung dalam Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Kabupaten Bandung Barat (KBB), melakukan aksi damai di Kantor Bupati KBB, kawasan Ngamprah,Rabu (13/10/2021).

“Kami Serikat Pekerja dan Serikat Buruh KBB beserta anggota sepakat untuk melakukan
rangkaian aksi guna memenuhi ketentuan Undang-undang No 09 Tahun 1998”, ujar Dede Rahmat, salah seorang koordinator dan penanggung jawab aksi.

Beberapa orang penanggung jawab aksi diantaranya Budiman (DPC SPN) , Dede Rahmat (KC FSPMI), Wagiminudin (DPC SBSI 92), Ryan (DPC GOBSI) , Dadang Suhendar (PC FSP KEP SPSI) , H. Kuswana (PC FSP TSK SPSI) , Sutarto (PC FSP KAHUT SPSI) , Wanda Irawan (DPC LEM KSPSI) , dan Kiki Permana (PC FSP RTMM SPSI) .

Dilanjutkan Dede, ada 3 hal utama yang menjadi tuntutan dalam aksi kali ini, diantaranya adalah:
1. Tolak UU No. 11/2020 Tentang Cipta Kerja Beserta Turunannya
2. Berlakukan Upah di atas Upah Minimum KBB
3. Evaluasi Kinerja Pegawai Pemerintah KBB

“Kami meminta agar Plt Bupati membuatkan statement tentang penolakan UU Cipta Kerja beserta dengan turunannya, dan perlindungan upah terhadap para pekerja yang ada di KBB”, lnjut Dede.

Dede menyebut hal tersebut dapat dilakukan dengan cara membuatkan sebuah aturan yang mewajibkan pengusaha di KBB itu membayar upah di atas upah minimum.

“Seperti Daerah terdekat yaitu Kota Cimahi, lalu Kota dan Kabupaten Bekasi yang di mana ada perlindungan secara nyata melalui Perda Ketenagakerjaan”, sebut Dede.

Di KBB sendiri dikatakan Dede hal tersebut tidak ada, sehingga para Buruh meminta dan menuntut hal tersebut.

“Apakah itu nanti berupa Keputusan Bupati, Peraturan Bupati ataupun hanya Surat Edaran Bupati, bagi kami nggak jadi masalah tetapi yang jelas kami minta perlindungan terhadap para pekerja ini”, tegas Dede.

Hal lain yang menjadi permasalahan bagi Buruh disebut Dede adalah dimana Disnakertrans KBB mensosialisasikan tentang PP No. 36.

“Kami khawatir Pemerintah KBB memberlakukan atau kenaikan UMK ini menggunakan rumusan di dalam PP No. 36 itu, karena Disnakertrans sempat mensosialisasikannya”, ucap Dede.

Ditambahkan pula oleh Dede para buruh merasa risau saat Perusahaan mewajibkan vaksinasi terhadap pekerja tapi dia tidak diberikan upah saat izin untuk melakukan vaksin.

“Ijinnya mungkin dikasih tapi upahnya nggak dibayar, kan itu jadi permasalahan buat kami para buruh dan pekerja”, jelas Dede.

Selain melakukan aksi damai, para buruh juga melakukan audiensi dengan Pemerintah KBB yang diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Asep Sodikin di ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) KBB.

Dede yang kembali ditemui seusai audiensi menyebut pihaknya merasa kecewa karena ternyata audiensi tidak membuahkan hasil seperti yang diharapkan.

“Pak Sekda hanya mengatakan akan menyampaikan kepada Pak Bupati tanpa ada kepastian dalam waktu berapa lama dan kepastian tuntutan kami akan diperjuangkan”, sebut Dede.

Dengan tidak dicapainya kesepakatan, Dede mengatakan seluruh Buruh akan terus bergerak dan melakukan aksi.

“Kami akan terus lakukan aksi. Mungkin Senin (18/10/2021) kami akan turun kembali dengan massa yang lebih besar sampai tutuntan kami di penuhi”, tegas Dede.

Sementara itu Sekda Asep Sodikin yang dikonfirmasi mengenai hasil audiensi tersebut mengatakan telah mendengarkan aspirasi dari para buruh.

“Kita sudah dengarkan, dan akan segera kami sampaikan kepada Pak Bupati, karena keputusan kan ada di tangan beliau”, jelas Asep.

Saat disebutkan akan ada rencana aksi yang lebih besar dari para buruh jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, Asep menyebut tidak ada masalah.

“Itu kan hak mereka. Namun yang pasti kami sudah mendengarkan keinginan mereka dan segera sampaikan kepada Pak Bupati setelah beliau krmbali dari Luar Kota”, pungkasnya. ** Red /Du2nk

Tinggalkan Balasan