Sudah Resmi Dibuka, Pendaftaran Akpol dan Bintara Polri T.A.2022

Jakarta, Sri-Media.com — Dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi Polri, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali membuka kesempatan kepada putra-putri terbaik Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menjadi calon Bintara Polri dan Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2022.

Sesuai Surat As SDM Kapolri Nomor : B/2505/III/DIK.2.1/2022/SSDM tanggal 28 Maret 2023, pendaftaran dan verifikasi penerimaan terpadu calon Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan tanggal 30 Maret – 18 April 2022. Sementara untuk calon Bintara Polri, sesuai Surat Kapolri Nomor : B/2583/III/DIK.2.1/2022/SSDM tanggal 29 Maret 2022, pendaftaran dan verifikasi dilaksanakan tanggal 31 Maret – 11 April 2022.

Berdasarkan pengumuman yang ditandatangani Karo Dalpers As SDM Kapolri Brigjen Pol Drs.Jawari, S.H., M.H. kuota untuk Taruna/i Akpol tahun ini 175 orang, terdiri dari 150 pria dan 25 wanita.

Sementara untuk calon Bintara Polri kuota yang akan diterima 9.284 orang, terdiri dari Bintara PTU dan Bakomsus pria 7.984 orang, Bintara PTU dan Bakomsus wanita sebanyak 300 orang dan Bintara Brimob 1.000 orang.

Khusus untuk Bintara Polri, selain Bintara Polisi Tugas Umum (PTU) dan Brimob, tahun ini juga dibuka untuk Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) yang terdiri dari Bakomsus Polair, Teknologi Informasi (TI), Tenaga Kesehatan, Musik, Labfor dan Logistik.

Adapun syarat-syarat pendaftaran dapat dilihat dan diunduh di website resmi : penerimaan.polri.go.id.

Dalam petunjuk dan arahannya, Karo Dalpers As SDM Brigjen Pol Jawari meyakinkan kepada masyarakat bahwa penerimaan calon anggota Polri Gratis dan tidak dipungut biaya apapun serta bebas dari praktik KKN/Konspirasi.

Lebih lanjut Brigjen Jawari menegaskan, bahwa proses penerimaan terpadu calon anggota Polri telah menerapkan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis) serta Clear and Clean. Dan Polri akan menindak dengan tegas sesuai hukum yang berlaku kepada siapapun yang melakukan penyimpanan dalam proses rekruitmen ini.

Brigjen Jawari juga berpesan kepada masyarakat, apabila menemukan adanya oknum anggota atau siapapun yang mengaku dapat membantu meluluskan atau memberi janji kepada calon untuk masuk menjadi anggota Polri dengan imbalan dalam bentuk apapun, agar segera melaporkan kepada kantor kepolisian terdekat, atau melalui aplikasi whistle blowing system’ (WBS) SDM Polri atau melalui media-media sosial resmi milik Polri yang mudah diakses oleh masyarakat. (SMN-01)

Tinggalkan Balasan