Bandung Barat, sri-media.com – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Suara Konsumen Cerdas menyambut baik pemilihan tema yang diusung dalam Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2023, yaitu “Melayani Pelanggan di Era AI”. Harpelnas diperingati pada tanggal 4 September setiap tahun. Harpelnas dicetuskan sejak 20 tahun lalu, tepatnya tahun 2003 oleh Handi Irawan D. dan diresmikan oleh Megawati Soekarnoputri Presiden ke-5 Republik Indonesia.
Secara tegas, tema Harpelnas 2023 ini mengakui bahwa teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) telah diterapkan pada hampir semua bidang kehidupan manusia. “Teknologi AI memiliki potensi besar untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas di berbagai sektor, serta mengubah cara hidup kita dan cara bekerja kita di masa depan. Namun, perlu diingat bahwa pengembangan teknologi AI juga memiliki risiko dan tantangan yang perlu diatasi secara hati-hati dan bijaksana, “kata Ketua LPKSM YCSK, H. M. Imam Machfudi Noor, S.T., Jumat, 1/9/2023 di Sekretariat LPKSM YSKC, Bandung Barat.
Kata Imam, pelanggan dan konsumen adalah manusia yang memiliki hati. Konsumen adalah jiwa dari perusahaan. Mengerti, memahami, dan memenuhi kepuasan hati pelanggan bukanlah pekerjaan gampang. ”Harapan pelanggan yang selalu meningkat membuat semua pelanggan tidak pernah sepakat untuk mengatakan bahwa mereka benar-benar terpuaskan,”kata Imam yang didampingi pegiat LPKSM YSKC Desmanjon Purba.
Ketua I Pengurus Ikatan Wirausahawan Alumni Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) ini menambahkan, AI telah banyak digunakan di berbagai aplikasi seperti search engine, asisten virtual seperti Siri, Google Assistant, dan Cortana. Selain itu, pengembangan AI telah mencapai tingkat yang mengagumkan, salah satunya adalah penggunaannya dalam kendaraan otonom (self-drive) yang memungkinkan kendaraan melaju dengan sendirinya tanpa campur tangan manusia. Selain penggunaan tersebut, AI juga memiliki potensi besar untuk memajukan bidang-bidang lain seperti bidang pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, dan reformasi birokrasi.
“AI sesungguhnya wajib diterapkan, tetapi sentuhan secara hati dan kemanusiaan jangan pernah dilupakan. Ini adalah makna yang dapat kami tangkap dari penetapan tema Harpelnas 2023 yang jatuh tanggal 4 September 2023 ini, “tukas Imam yang juga Korwil Bandung Raya PWI Jabar ini.
Harpelnas untuk Implementasi UU Perlindungan Konsumen
Sementara itu, menurut Desmanjon Purba, yang terpenting dalam peringatan Harpelnas adalah dijadikannya Harpelnas sebagai momentum pengimplementasian UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (PK) secara luas di masyarakat. “Harpelnas janganlah digunakan untuk sekedar penyelenggaraan promo dan diskon besar-besaran dari pelaku usaha atau perusahaan,”tukas Desmanjon.
Daripada sekedar seremonial, menurut alumni Sastra Unpad ini, Harpelnas diharapkan dapat mendorong seluruh stake holder khususnya perusahaan dan pelaku usaha lainnya dapat meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen, sesuai UU PK Pasal 3 ayat 3. “Ingat, salah satu tujuan UU Perlindungan Konsumen adalah menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha, sesuai isi UU PK Pasal 3 ayat 5, ”katanya.
Desmanjon menegaskan bahwa LPKSM Suara Konsumen Cerdas senantiasa berupaya menyebarkan informasi terkait hak dan kewajiban konsumen demi meningkatnya kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri. “Lembaga kami ini sudah terdaftar di pemerintah. Keberadaan lembaga ini berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 9, dinyatakan bahwa, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat adalah lembaga non-Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen, ”tegas Desmanjon.
Desmanjon yang juga mantan pengurus KNPI Jabar ini menjelaskan bahwa tugas LPKSM Suara Konsumen Cerdas tercantum dalam UU Perlindungan Konsumen, Bab IX, Pasal 44 angka (3). “Tugasnya adalah a. menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; b. memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya; c. bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen; d. membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen; dan e. melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen,”papar dia. ***(Red/D. Purba)