Terbit Sertipikat, Pemdes Cibiru Hilir Dan BPN Jangan Berlepas Tangan.

Kabupaten Bandung, Sri-media.com- Pada prinsipnya Pendaftaran Tanah ke Kantor Pertanahan- Agraria Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten melalui warkah yang disediakan oleh Kantor Pertanahan, diisi oleh Pemilik Tanah dengan data yang dimiliki pemilik dan dilengkapi data administratif dari Pemerintahan Desa, salah satunya salinan Leter C dan DHKP. Namun, warkah tersebut jarang sekali dilakukan pengecekan atas kebenaran data administratif yang diberikan Pemerintahan Desa kepada Pemerintahan Desa, padahal pada saat dilakukan pengukuran dapat dilakukan, apalagi jarak antara Kantor Pemerintahan Desa dengan lokasi tanah yang diukur tidak terlalu jauh lokasinya. Hal ini seperti yang terjadi pada tanah Kohir 1604 Persil 139a.S.II seluas, 2.600 M2, atas nama Ny. Ena b Emed/Samsudin yang terletak di Blok Rancanumpang Desa Cibiru Hilir Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung. Tanah tersebut sejak dimiliki Ny. Ena b Emed, diberikan kepada Anaknya bernama Samsudin yang digarap sampai dengan saat ini oleh Anak Samsudin bernama Isah, tidak pernah lepas kepada siapa pun. Anehnya, pada tanggal 4 Maret 1999 terbit Sertifikat Hak Milik No. 00691/Desa Cibiru Hilir Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung atas nama Hengky Tedjawisastra pada usia 26 Tahun (29 Juni 1973) dengan data tanah yang tercantum dalam Sertifikat tersebut Kohir 2321 Persil 139.S.III yang berasal dari Kohir 2398 Persil 159.S.III.

“Dengan informasi data itu Ahli Waris Samsudin merasa bingung, terlebih-lebih diperlakukan yang tidak pada tempatnya oleh Pemerintah Desa. Demikian pula Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Bagian Sengketa, cukup saling lempar dengan bagian pengukuran, rupanya semua pihak tidak mau ambil resiko, cukup memberikan jawaban disilahkan, diselesaikan melalui Pengadilan. Padahal belum diupayakan klarifikasi lewat mediasi,” ungkap Tata Setiawan, SE.-SKU Suara Rakyat,

Data Administrasi Tanah di Desa Cibiru Hilir Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung, ujar Tata dapat dipastikan tidak memiliki Buku Tanah karena baru berdiri tanggal 1 April 1989 merupakan sebagian dari Desa Cibiru Kulon, Kecamatan Ujungberung yang saat ini menjadi Kelurahan Pasir Biru Kecamatan Cibiru Kota Bandung, merupakan Desa Pemekaran dari Desa Cipadung yang saat ini menjadi Kelurahan Cipadung Kecamatan Cibiru Kota Bandung, seharusnya, tambah Tata Desa Cibiru Hilir Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung menggunakan data administrasi dari Kelurahan Pasir Biru Kecamatan Cibiru Kota Bandung.

“Pasti pada saat disampaikan permohonan pendaftaran tanah ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung terseleksi, sehingga tidak terjadi demikian,” bebernya.

Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, kata Tata tidak bisa bertahan pada sertifikat yang diterbitkannya No. 00691/Desa Cibiru Hilir tanggal 4 Maret 1999 atas nama Tedjawisastra (29 Juni 1973),
Pemohon Pendaftaran Tanah pada saat diterbitkan Sertifikat baru berusia 26 Tahun sehingga harus dibuktikan kepemilikannya, Nomor Kohir dan Persil tidak tercatat pada Buku Tanah di Kelurahan Pasir Biru Kecamatan Cibiru Kota Bandung (Desa Induk dari Desa Cibiru Hilir), Persil 139.S.III berasal dari Persil 159.S.III sangat keliru karena, nomor persil tidak pernah berubah, tanggal persyaratan disampaikan 2 bulan setelah pengumuman Kantor Pertanahan disampaikan kepada Desa Cibiru Hilir. Pada kondisi administratif demikian, sambung Tata dari Pihak Pemerintahan Desa dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung tidak bertanggungjawab, dianggap bukan masalah bagi Desa Cibiru Hilir dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung.

“Pemilik Tanah (Ahli Waris Samsudin) bukan berarti tidak bermaksud menyelesaikan masalah ini melalui proses hukum, namun ingin mengetahui sejauh mana pihak Desa Cibiru Hilir Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung menanggapi masalah ini. Desa Cibiru Hilir dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung tidak bisa lepas tangan,” pungkasnya. (TS)

Tinggalkan Balasan