Cianjur |SRI-Media.com,– Mengacu kepada surat edaran dari Bupati Cianjur di instruksikan bahwa penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diberlakukan terhadap perangkat kerja pelayanan masyarakat kantor desa dan kecamatan di cianjur.
Dengan demikian tertanggal mulai 6 Juli untuk instansi desa maupun kecamatan dalam melaksanakan tugasnya melayani masyarakat 25 % secara work from home (WFH) atau bekerja dari rumah. Hal tersebut diungkapkan, Gunawan sekretaris desa Neglasari, Kecamatan Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur.
Teknis dari pemberlakuan itu, tutur Gunawan dengan polarisasi bergiliran, sehingga bagi sebagian staf desa tetap melaksanakan tugasnya di Kantor Desa untukĀ melayani segala kebutuhan masyarakat Desa Neglasari yang terdiri dari 7 RW dan 25 RT.
Ketika disinggung awak media mengenai informasi tentang adanya warga yang terpapar Covid 19, Gunawan membenarkan dan membeberkan bahwa ada 5 orang warga yang positif terpapar corona dan pihak Desa Neglasari antisipatif sebelumnya telah menyediakan ruangan sebagai tempat khusus untuk isolasi. Namun warga bersikeras lebih memilih untuk isolasi mandiri di rumahnya ketimbang di tempat yang telah di sediakan.
“Ya, itu keinginan mereka. Padahal apabila di isolasi yang di sediakan Desa, semua di tanggung, mulai dari makan sampai obatnya, kalau isolasi mandiri di rumah masing-masing hanya di kontrol dan di jamin obat nya,” pungkas dia.**(Ben*).