OKI Sri-media Com.Kepala Dinas Pertanahan OKI, Dedy Kurniawan, S.STP, pihaknya telah lima kali memediasi kedua pihak. Namun sampai saat ini belum juga menemui kesepakatan yang mengarah ke win-win solution.
Pertemuan terakhir kata Dedy, pada tanggal 15 Februari 2021. Dimana hasil pertemuan itu disepakati kalau pihak perusahaan dan pihak Unapsin akan melakukan pengukuran ke lokasi lahan yang disengketakan.”Namun pihak perusahaan tidak menemui, sehingga belum ada penyelesaian.”terang Dedi, ketika dikonfirmasi.
Menurut Dedy, pihaknya terus berupaya menjadi penengah dalam persoalan ini. “Kalaupun tetap tidak menemui kesepakatan. Maka terpaksa kedua pihak menempuh jalur hukum.”ujar Dedi.
Lanjut Dedy, kedua pihak sama-sama mengklaim memiliki bukti-bukti atas kepemilikan lahan tersebut. Dimana pihak perusahaan memiliki surat izin pembebasan hutan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Sedangkan pihak Unapsin memiliki surat kepemilikan juga.
Sementara Drs Sang Dewi Rusmin Nuryadin, selalu pendamping dari pihak Unapsin, mengatakan, izin HGU yang didapat oleh PT Selatan Jaya Permai tidak dilakukan merujuk pada aturan yang ditetapkan pemerintah, sehingga tidak prosedural.
Lanjut Rusmin, jika ada lahan pihak ketiga yang masuk dalam izin HGU suatu perusahaan ada dua opsi yang harus dilakukan, yakni mengganti rugi lahan pihak ketiga, atau mengeluarkan lahan tersebut dari izin HGU. “Nah hal ini tidak dilakukan oleh pihak perusahaan.”tegas Rusmin.
Ditambahkan Unapsin sebelumnya, pihaknya tidak patah arang. Untuk mendapatkan keadilan, dia mengirim surat kepada sejumlah lembaga pemerintahan di pusat, seperti Kantor Staf Kepresidenan RI, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ombudsman RI, dan lain sebagainya.(M.tahan)