OKI |SRI-Media.com,– Selain penanganan covid-19, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir saat ini tengah fokus membangun infrastruktur di sejumlah lokasi. Salah satunya pembangunan tempat sampah di kelurahan Kedaton, Kecamatan Kota Kayuagung. Adapun tujuannya sebagai sarana penunjang kebersihan lingkungan di wilayah tersebut.
Namun, setelah setahun berjalan. Tempat sampah yang berada di Jalan Seriang Kuning, tepatnya di pertigaan setelah SMKN 3 Kayuagung tersebut dibongkar.
Pembongkaran itu diketahui berawal saat sejumlah pencari barang bekas yang biasa datang ke tempat itu .
“Nah, dak pacak lagi kito nyari plastik samo kardus disini (Nah, tidak bisa lagi kita mencari sampah plastik dan kardus disini-red),” gumam mereka saat disambangi awak media.
Sementara warga sekitar yang tidak ingin disebut namanya mempertanyakan fasilitas tempat sampah umum milik negara itu dibongkar, padahal baru setahun lalu dibangun.
“Baru setahun sudah dibongkar. Padahal sangat bermanfaat bagi kami, karena tak perlu jauh-jauh buang sampah. Kalau keadaannya begini, repot, warga bisa sembarangan membuang sampah dan lingkungan jelas bakal terganggu,” lirihnya.
Terpisah, Lurah Kedaton Kecamatan Kayuagung Thalib Rantauwan, SE saat dikonfirmasi tim Media Massa Sekber Wartawan Indonesia (SWI) OKI, terkejut mendengar informasi tersebut, karena pembongkaran tempat sampah itu tidak diketahui sama sekali oleh pihaknya.
“Ini berita mengagetkan, saya sebagai lurah malah tidak mengetahui kalau fasilitas itu dihancurkan,” kata Thalib saat dihubungi wartawan, Senin (19/7/2021) lalu.
“Saya tidak pernah memerintahkan kepada siapapun untuk melakukan pembongkaran karena itu merupakan fasilitas negara,” timpalnya.
Senada, Camat Kota Kayuagung Iskandar S.Sos juga menyatakan pihaknya tidak mengetahui bila ada fasilitas berupa tempat sampah yang dibongkar.
Dari hasil penulusuran tim media massa DPD SWI OKI, ternyata tempat sampah yang dimaksud adalah proyek dana kelurahan yang dibangun pada tahun 2020 lalu.
“Ini kerugiannya lebih besar daripada korupsi, kalau dana infrastruktur dikorupsi 30 persen artinya 70 persen masih bisa dipakai, tapi kalau dibongkar tidak berguna lagi, ini total lost, siapa yang bertanggungjawab” kata Ketua DPD SWI OKI Deni Kusnindar, Kamis (21/7/2021).
Menurutnya, faktor utama proyek tersebut tidak bisa digunakan lagi setelah dibongkar ialah perencanaan yang buruk.
“Kami minta pemerintah daerah memperbaiki proses perencanaan terlebih sebuah infrastruktur. Kami juga minta agar Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI untuk memeriksa lagi aturan-aturan pengadaan proyek di kabupaten OKI agar proyek berjalan maksimal tidak terbuang sia-sia dan menyebabkan uang negara lenyap,” pungkasnya.**(Fuadi/Tahan*).