Setelah Terima Salinan Putusan MA Kejati Jabar Segera Eksekusi Mati Herry Wirawan

 

BANDUNG- sri- media.com- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menggelar konferensi pers terkait tahapan pelaksanaan eksekusi mati terhadap Herry Wirawan yang merupakan terdakwa pelaku kasus pelecehan seksual terhadap 13 orang santriwati.

Kepala Kejati Jabar, Asep Mulyana mengatakan, sejauh ini pihak jaksa masih belum menerima putusan vonis mati dari Mahkamah Agung (MA).

“Kami belum menerima putusan resmi, putusan resmi kasasi termasuk memastikan hak-hak terdakwa melakukan upaya hukum baik PK atau grasi. Karena ini pidana mati kami pastikan dulu seluruh hak terdakwa terpenuhi meski tidak menghalangi eksekusi,” kata Kepala Kejati Jawa Barat ,Asep Mulyana saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kantor Kejati Jawa Barat pada Senin 9 Januari 2023.

Menurut Asep, putusan resmi vonis mati Herry Wirawan dari Mahkamah Agung merupakan dasar untuk kejaksaan melakukann eksekusi.

Pasalnya, jaksa akan mempelajari dokumen setelah mendapatkan salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung.

“Setelah menerima putusan resmi baru kami mempelajari secara seksama dan komperhensif,”ujarnya.

”Jadi apa-apa yang menjadi amar putusan, karena kami eksekutor tahu persis kata per kata kalimat per kalimat seandainya nanti putusan nanti putusan mati tentu memperhatikan dulu hak-hak keseluruhan pelaku terdakwa,” tambahnya.

Lebih jauh, Asep mengungkapkan pihak kejaksaan akan memastikan bahwa hak-hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum luar biasa ( HLB) seperti peninjauan kembali (PK) dan grasi telah ditempuh.

Meski demikian, Asep menegaskan, bahwa PK tidak menunda atau menghalangi eksekusi.

“Ini karena putusan mati dan kami pastikan tidak hanya upaya hukuman biasa tapi luar biasa baik PK maupun grasi meski kami katakan bahwa PK itu tidak menunda menghalangi eksekusi,” tegasnya.

Adapun terkait jangka waktu eksekusi, Asep menyampaikan, hal itu tergantung kepada upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa Herry Wirawan.

“(waktu) tergantung kepada nanti terdakwa apakah melakukan upaya hukum luar biasa atau tidak, “imbuhnya.

”Dengan memastikan lagi sampai berapa lama seluruh hak-haknya terdakwa sudah terpenuhi baru kami bisa melakukan eksekusi,”tandasnya.

(Sumber/red)

Tinggalkan Balasan