
BOGOR –sri-media.com Dalam rangka menegakkan ketertiban umum dan menjaga kenyamanan
masyarakat, Satpol PP Kabupaten Bogor terus melakukan penataan di berbagai wilayah
dengan menertibkan ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar yang menempati
fasilitas umum.
Penataan kawasan Cibinong Raya yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor
merupakan bagian dari program strategis dalam rangka menciptakan wilayah yang tertata,
nyaman, dan mendukung pertumbuhan kawasan perkotaan. Dari pelaksanaan penataan
tersebut, telah dicapai sejumlah hasil yang signifikan, baik dari aspek fisik maupun nonfisik.
Salah satu hasil utama dari kegiatan penataan ini adalah penertiban bangunan semi permanen
dan permanen milik Pedagang Kaki Lima (PKL) di berbagai kecamatan yang termasuk dalam
kawasan Cibinong Raya.
Rincian Penertiban PKL di Wilayah Cibinong Raya:
1. Kecamatan Cibinong: 357 bangunan PKL
2. Kecamatan Sukaraja: 16 bangunan PKL
3. Kecamatan Bojong Gede: 6 bangunan PKL
4. Kecamatan Citeureup: 346 bangunan PKL
5. Kawasan GOR Pakansari (Kecamatan Cibinong): 588 bangunan PKL
Total penertiban di wilayah Cibinong Raya: 1.313 unit
Penertiban PKL di Luar Kawasan Cibinong Raya:
1. Kecamatan Ciawi: 38 bangunan liar dan lapak PKL
2. Kecamatan Cisarua: 130 lapak PKL
3. Kecamatan Cileungsi: 176 lapak PKL
4. Kecamatan Parung: 40 bangunan liar dan lapak PKL
5. Kecamatan Gunung Sindur: 39 bangunan liar dan lapak PKL
Total penertiban di luar wilayah Cibinong Raya: 423 unit
Total Keseluruhan Bangunan dan Lapak PKL yang Telah Ditertibkan: 1.736 unit

Pendataan para PKL
Penataan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam
menciptakan tata ruang yang lebih baik, memperindah wajah kota, serta meningkatkan
kenyamanan dan keteraturan di wilayah perkotaan.Dasar hukum penertiban ini mengacu
pada:

• Perda Kabupaten Bogor Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum
• Perbup Nomor 81 Tahun 2021
• Surat Edaran Satpol PP Kabupaten Bogor No. 300.1.2/814-Tibum Tahun 2025
Untuk menjaga hasil penataan, Satpol PP juga melaksanakan patroli rutin setiap hari.
Kegiatan pengawasan ini menjadi bentuk komitmen Pemkab Bogor dalam menciptakan ruang
kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.
Langkah tegas dan humanis ini mendapat apresiasi masyarakat yang merasakan manfaat dari
lingkungan yang lebih tertata***Fahruzi