
Subang, sri-media.com Sejumlah Penerangan Jalan Umum (PJU) di ruas jalan provinsi Purwakarta–Subang kembali padam, meski diketahui baru terpasang beberapa bulan lalu. Kondisi ini terlihat jelas di Jalan Ciseuti menuju Jalancagak serta di Jalan Raya Sagalaherang, Bojongrangkas hingga Cikondang. Fakta ini memicu kekecewaan publik dan menimbulkan pertanyaan serius terkait kualitas pekerjaan serta pengawasan dari instansi berwenang.
Padamnya PJU membuat ruas jalan kembali gelap dan rawan kecelakaan maupun tindak kriminal pada malam hari. Warga dan pengguna jalan menilai kondisi tersebut sebagai bentuk kelalaian, mengingat PJU merupakan fasilitas vital keselamatan, bukan sekadar pelengkap estetika.
Kondisi PJU yang belum genap enam bulan namun sudah tidak berfungsi dinilai mencerminkan buruknya perencanaan, pelaksanaan, dan perawatan. Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat melalui UPTD PPP LLAJ Wilayah IV sebagai penanggung jawab PJU di jalan provinsi dinilai belum menunjukkan respons cepat dan nyata. Begitu pula Pemerintah Kabupaten Subang, yang diminta tidak saling lempar tanggung jawab terkait PJU di wilayahnya.
Padahal, kewajiban pengelolaan dan pemeliharaan PJU telah diatur tegas dalam Permenhub Nomor 47 Tahun 2023 serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Regulasi tersebut mewajibkan pemerintah menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas melalui perlengkapan jalan yang berfungsi optimal.
Masyarakat mendesak Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat dan Dinas Perhubungan Kabupaten Subang untuk segera turun ke lapangan, memperbaiki PJU yang padam, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pekerjaan dan sistem pemeliharaan. Jika dibiarkan berlarut, kondisi ini bukan hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi menelan korban di jalan raya.
Andum Subekti.