
Diduga Disamarkan, Mobil Dinas Desa Bojongloa Berubah Jadi Kendaraan Pribadi
SUBANG, sri-media.com Dugaan penyalahgunaan aset negara kembali mencoreng tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Subang. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada Pemerintahan Desa Bojongloa, Kecamatan Kasomalang, menyusul temuan dugaan perubahan identitas mobil operasional desa yang disinyalir disengaja untuk kepentingan non-kedinasan.
Berdasarkan penelusuran awak media, sebuah mobil operasional milik Desa Bojongloa yang seharusnya berpelat merah sebagai kendaraan dinas pemerintah, justru ditemukan menggunakan pelat nomor dasar putih bertuliskan hitam dengan nomor polisi T 1278 TD. Padahal, sesuai data registrasi kendaraan dinas desa, mobil tersebut tercatat resmi sebagai aset negara dengan pelat merah T 1564 T.
Pergantian pelat nomor ini menimbulkan tanda tanya besar. Praktik tersebut bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mengindikasikan adanya upaya penyamaran status aset negara agar tampak sebagai kendaraan pribadi. Langkah ini berpotensi mengaburkan pengawasan publik serta membuka ruang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
Secara hukum, tindakan tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan kendaraan dinas pemerintah menggunakan pelat merah. Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 secara tegas mengatur registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, termasuk larangan manipulasi identitas kendaraan dinas.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Bojongloa Wahlin Wagianto membantah adanya pergantian pelat nomor kendaraan dinas desa. Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan fakta lapangan yang berhasil didokumentasikan awak media, di mana mobil operasional desa berwarna putih tersebut nyata-nyata menggunakan pelat nomor kendaraan pribadi.
Ketidaksinkronan antara pernyataan pejabat desa dan temuan di lapangan ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik tidak transparan dalam pengelolaan aset desa. Penggantian identitas kendaraan dinas tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif semata, melainkan berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang.
Atas temuan ini, publik mendesak Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh. Jika terbukti terjadi manipulasi aset negara, maka sanksi tegas harus dijatuhkan demi menegakkan supremasi hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa pengawasan terhadap aset desa tidak boleh longgar. Setiap bentuk penyimpangan, sekecil apa pun, berpotensi merugikan negara dan mencederai amanah publik.
Andum Subekti