Pemkab Bandung Barat Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Jelang Hari Raya

BandungBarat-sri-media.com Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menerbitkan Surat Edaran Bupati Bandung Barat Nomor 704 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh jajaran aparatur di lingkungan Pemkab Bandung Barat sebagai langkah memperkuat komitmen integritas dan mencegah praktik korupsi, khususnya menjelang perayaan hari raya keagamaan.

Surat edaran yang ditandatangani Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail pada 27 Februari 2026 tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, para asisten daerah, kepala perangkat daerah, direktur RSUD, serta seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam pengendalian gratifikasi yang sering terjadi pada momen perayaan hari raya atau hari besar lainnya.

Bupati menekankan bahwa aparatur pemerintah harus menjadi teladan dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya. Termasuk di dalamnya larangan meminta atau menerima dana maupun hadiah seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau bentuk lain kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama pegawai negeri.

Selain itu, apabila pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya, maka wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi tersebut diterima.

Dalam ketentuan tersebut juga dijelaskan bahwa gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. Penyaluran tersebut harus disertai laporan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi.

Pemkab Bandung Barat juga mengingatkan agar seluruh aparatur tidak menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi.

Kepala perangkat daerah dan direktur RSUD diminta untuk menyampaikan imbauan internal kepada pegawai di unit kerjanya agar menolak segala bentuk gratifikasi.

Sebagai bagian dari penguatan pengawasan, pemerintah daerah juga membuka sejumlah kanal pengaduan masyarakat, di antaranya melalui layanan WhatsApp Inspektorat Daerah, sistem Whistleblowing System (WBS), email resmi Inspektorat, serta media sosial Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat.

Melalui surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat berharap seluruh aparatur dapat menjaga integritas serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, terutama dalam momentum perayaan hari raya keagamaan.***Red

Leave a Reply