Selama Tujuh Hari Delman DiPadalarang Dan Beberapara Angkot Diberhentikan

Bandung Barat-sri-media.com Menjelang arus mudik dan balik Lebaran 2026, Pemerintah menghentikan sementara operasional delman dan sejumlah angkutan kota (angkot) di Kabupaten Bandung Barat. Kebijakan ini diambil untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas selama masa mudik dan libur Lebaran.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat, Mochammad Ridwan Evi, mengatakan penghentian operasional tersebut disertai pemberian kompensasi kepada para pengemudi dan pemilik kendaraan yang terdampak.

Untuk angkutan tradisional, terdapat 10 pemilik delman di wilayah Padalarang yang diminta berhenti beroperasi selama tujuh hari, mulai 18 Maret 2026.

“Mereka diminta tidak beroperasi selama tujuh hari mulai 18 Maret. Sebagai kompensasi diberikan Rp200 ribu per hari, sehingga total yang diterima Rp1,4 juta per orang. Ini sebagai upaya mendukung kelancaran arus kendaraan saat mudik Lebaran,” ujar Ridwan saat dikonfirmasi, Senin (16/3).

Menurut Ridwan, delman yang diberhentikan sementara tersebut merupakan angkutan tradisional dengan rute Pasar Tagog–Babakanloa Permai (Baloper). Sebelumnya, Dishub telah menetapkan pembatasan operasional delman hanya sampai kawasan Purabaya untuk mengurai kepadatan di Jalan Raya Padalarang.

Namun dalam praktiknya, sejumlah kusir masih kerap mengambil penumpang dari kawasan Pasar Tagog sehingga berpotensi menambah kepadatan lalu lintas.

“Kami sudah memberikan edukasi kepada para kusir delman agar mengikuti arahan pemerintah demi menjaga kelancaran lalu lintas pada momen Lebaran. Ini juga merupakan amanat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” kata Ridwan.

Selain delman, pemerintah daerah juga menghentikan sementara operasional tiga trayek angkot di kawasan Lembang selama masa libur Lebaran. Kebijakan ini diberlakukan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan di kawasan wisata.

Tiga trayek angkot yang dihentikan sementara yakni Cisarua–Lembang, Lembang–Cikole, dan Maribaya–Cibodas.

Ridwan menyebutkan total ada 259 orang yang menerima kompensasi dari kebijakan tersebut, terdiri dari 190 pengemudi dan 69 pemilik angkot.

“Pemilik dan sopir angkot masing-masing mendapatkan kompensasi sebesar Rp1 juta,” jelasnya.

Sementara itu, salah seorang kusir delman di Padalarang, Asep (54), mengaku siap mengikuti kebijakan pemerintah dengan menghentikan operasional selama masa arus mudik Lebaran.

Ia mengatakan kompensasi yang diberikan pemerintah telah diterima dan menjadi bentuk dukungan terhadap upaya kelancaran lalu lintas.

“Kompensasinya sudah kami terima. Saya mendukung kebijakan ini agar lalu lintas lancar, meskipun sebenarnya kalau menarik delman penghasilan bisa lebih dari Rp200 ribu,” katanya.***Red

Leave a Reply