Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Desa Dayeuhkolot Resmi Dimulai

Subang, sri-media.com Pemerintah Desa Dayeuhkolot, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang, resmi memulai pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih sebagai upaya memperkuat perekonomian masyarakat desa.

Pembangunan gedung yang berlokasi di Desa Dayeuhkolot tersebut menjadi salah satu program prioritas pemerintah desa guna mendukung pengembangan usaha masyarakat, pelaku UMKM, petani, serta memberikan kemudahan akses permodalan bagi warga.

Kepala Desa Dayeuhkolot mengatakan, keberadaan Koperasi Merah Putih diharapkan mampu menjadi wadah bagi masyarakat dalam mengembangkan usaha, meningkatkan kesejahteraan, serta memperkuat semangat gotong royong dan kemandirian ekonomi desa.

“Pembangunan gedung Koperasi Merah Putih ini merupakan langkah nyata pemerintah desa dalam menyediakan sarana ekonomi bagi masyarakat. Ke depan, koperasi ini diharapkan menjadi pusat kegiatan usaha dan pelayanan warga Desa Dayeuhkolot,” ujarnya.

Sementara itu, Ade Surtono, anggota Koramil 0504 Sagalaherang, menjelaskan bahwa pembangunan fisik gedung koperasi akan mulai dilaksanakan pada Selasa mendatang. Saat ini, proses pembenahan dan persiapan lokasi masih dilakukan.

Menurutnya, pembangunan gedung akan dilaksanakan secara bertahap dengan melibatkan pemerintah desa, lembaga desa, serta partisipasi masyarakat.

Selain digunakan sebagai pusat administrasi dan pelayanan koperasi, gedung tersebut nantinya juga direncanakan menjadi tempat pelatihan usaha, pemasaran produk lokal, hingga pusat kegiatan ekonomi produktif lainnya bagi masyarakat Desa Dayeuhkolot.

Pemerintah Desa Dayeuhkolot berharap, dengan dimulainya pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih, roda perekonomian masyarakat dapat semakin berkembang dan membuka peluang usaha baru di masa mendatang.

Pendirian Koperasi Desa Merah Putih sendiri memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang penyaluran pembiayaan dana bergulir bagi koperasi percontohan.

Andum Subekti

Leave a Reply