Balikpapan,sri-media.com Jajaran kepolisian Kalimantan Timur, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar, dengan menyita barang bukti sabu seberat lebih dari 11 kilo gram, Dua orang tersangka berinisial F dan MI berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kabupaten Kutai Timur provinsi Kalimantan timur
Pengungkapan tersebut disampaikan oleh Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, S.H.S.I.K.C.F.E..M.H dalam konferensi pers di Ruang Mahakam Polda Kaltim, pada Senin (6/4/2026).
Sejumlah pejabat Utama turut menghadiri Konfrensi pers tersebut, yakni : Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto S.I.K. M.Sc dan Dirresnarkoba Kombes Pol Romylus Tamtelahitu.S.Sos.S.I.K..M.Krim, serta kasubdit dari Satuan Res Narkoba
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar menegaskan kembali tentang komitmen jajarannya dalam hal pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Kalimantan Timur.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Ini menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat besar terhadap generasi muda,” tegasnya.
Di tempat terpisah, DirRes Narkoba Kombes Pol Romylus Tamlelahitu, S.Sos, S.I.K, M.Krim, menambahkan, bahwa Kasus penangkapan dua orang tersangka ini, berawal dari informasi masyarakat yang diterima Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim pada akhir Maret 2026. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim berhasil mengamankan dua tersangka pada Rabu (1/4/2026) di wilayah Sangatta Selatan, kabupaten Kutai Timur.
Saat penangkapan, kedua tersangka diamankan di dalam sebuah kendaraan roda empat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu koper berisi 11 paket sabu dalam kemasan plastik, dengan total berat bruto sekitar 11,4 kilogram dan berat netto mencapai 11 kilogram tutur Kombes Pol Romylus.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam dan satu unit mobil yang digunakan oleh para pelaku, tuturnya.
Menurut Kapolda Kapolda Kaltim, jika dikonversikan, nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp20 miliar. Sementara dari sisi penyalahgunaan, jumlah tersebut berpotensi merusak 55.000 orang dampak dari Narkotika tetsebut.
Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja intelijen berbasis informasi masyarakat dan analisis jaringan peredaran narkotika di Kalimantan Timur.
Menurutnya, wilayah Kutai Timur menjadi salah satu jalur masuk peredaran narkotika dari luar daerah maupun luar negeri, sehingga menjadi fokus pengawasan aparat.
“Modus yang digunakan pelaku adalah sistem ‘jejak’ atau jaringan terputus untuk menghindari pelacakan dari aparat penegak hukum, Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain dalam jaringan tersebut,” jelasnya.
Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing guna mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kalimantan Timur, termasuk di Tempat Lokasi kerja tambang dan perkebunan akan menjadi sasaran aparat untuk berikutnya, Tegas DirRes Narkoba yang baru bertugas sekitar tiga bulan di Polda Kaltim ini. ( pak).