Sidak Miras Ilegal di Subang, Bupati Ungkap Dugaan Pelanggaran Perda dan Ancaman Penutupan Usaha.

Subang, sri-media.com Reynaldy Putra Andita melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik penjualan minuman keras (miras) tak berizin pada Sabtu malam (02/05/2026), menyusul maraknya aduan masyarakat di media sosial. Sidak yang melibatkan aparat kepolisian dan Satpol PP ini mengarah pada dugaan pelanggaran sistematis terhadap Perda Kabupaten Subang Nomor 5 Tahun 2015.

Dalam penelusuran di sejumlah lokasi hiburan seperti Pablo, BIC, D’John, dan M2M, ditemukan indikasi penjualan miras tanpa izin edar resmi. Praktik ini dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membuka celah distribusi miras kepada kalangan di bawah umur—isu yang menjadi sorotan utama dalam aduan publik.

 

Perda mengatur bahwa peredaran miras di Kabupaten Subang hanya diperbolehkan untuk golongan A (kadar alkohol 0–5%) dengan syarat ketat, termasuk kepemilikan izin SKP-A atau SKPL-A dari Kementerian Perdagangan. Namun, hasil sidak mengindikasikan adanya peredaran di luar ketentuan tersebut.

 

“Kami tidak tebang pilih. Semua tempat diperiksa tanpa melihat kepemilikan. Jika terbukti melanggar, akan langsung ditindak,” tegas Kang Rey di lokasi.

Ia juga mengeluarkan peringatan keras kepada pelaku usaha untuk segera menghentikan penjualan miras ilegal sebelum dilakukan penyitaan dan penutupan tempat usaha. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan mencegah dampak sosial yang lebih luas.

 

Sidak ini membuka dugaan lemahnya pengawasan distribusi miras di lapangan, sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah akan memperketat penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Subang

 

Andum Subekti

Leave a Reply