Balikpapan, sri-media.com Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perdagangan, menggelar Rapat Evaluasi Penertiban Terpadu Tahun 2026 dalam rangka percepatan penyelesaian piutang retribusi pasar, Rabu (20/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Kelurahan Telaga Sari, Kecamatan Balikpapan Selatan tersebut dihadiri sekitar 30 peserta dari unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, serta pengelola pasar.
Rapat dipimpin Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Haemusri, didampingi Kabid Sarana Perdagangan Andi Irwan Amran. Hadir pula personel Bhabinkamtibmas, Babinsa, unsur Intelkam Polsek Balikpapan Selatan, hingga pejabat UPTD pasar wilayah I hingga IV.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Haemusri, menegaskan bahwa retribusi daerah merupakan bentuk kontribusi pelaku usaha terhadap pemeliharaan fasilitas publik yang digunakan setiap hari.
“Piutang retribusi yang masih cukup tinggi harus segera diselesaikan agar tidak menghambat pemeliharaan fasilitas pasar maupun pembangunan Kota Balikpapan secara umum,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan penertiban secara humanis, profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, seluruh personel diminta menjaga sinergitas serta mengutamakan keselamatan selama pelaksanaan penertiban di lapangan.
Sementara itu, Kabid Sarana Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Andi Irwan Amran, menyampaikan bahwa tingginya tunggakan retribusi berdampak langsung terhadap optimalisasi pengelolaan sarana perdagangan milik pemerintah daerah.
Menurutnya, dukungan aparat TNI dan Polri sangat diperlukan guna memberikan kepastian hukum serta menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama proses penertiban berlangsung.
“Kami berharap pendampingan dari unsur TNI dan Polri mampu menciptakan kewibawaan hukum di lapangan sehingga proses penertiban berjalan aman, tertib, dan kondusif,” katanya.
Dalam rapat tersebut, dibahas pula potensi kerawanan sosial yang mungkin muncul saat pelaksanaan penertiban, khususnya di kawasan perdagangan padat seperti Pasar Pandansari dan Pasar Klandasan. Potensi penolakan dari sebagian pedagang hingga kemungkinan provokasi oleh oknum tertentu menjadi perhatian serius aparat keamanan dan pemerintah daerah.
Sebagai langkah antisipasi, aparat bersama pemerintah daerah akan memperkuat koordinasi lintas instansi, melakukan edukasi publik terkait pentingnya retribusi daerah, serta melaksanakan patroli siber guna mengantisipasi penyebaran informasi provokatif di media sosial.
Selain itu, penggalangan terhadap tokoh masyarakat, paguyuban pedagang, dan tokoh agama juga akan dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Kegiatan Rapat Evaluasi Penertiban Terpadu Kota Balikpapan Tahu n 2026 berakhir pukul 15.30 Wita dalam keadaan aman dan lancar.( alf/pak).