Balikpapan –sri-media.com Belajar dari pengalaman tahun sebelumnya tentang carut marut dan kotornya sistim penerimaan murid baru di kota Balikpapan provinsi kalimantan timur, maka untuk tahun 2026 ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 berlangsung ketat, transparan, dan bebas dari praktik titip-menitip.
Komitmen tersebut kembali ditegaskan Kepala Disdikbud Kota Balikpapan, Irfan Taufik, S.Ag, M.Si. dalam kegiatan jumpa pers yang digelar di Aula Kantor Disdikbud Balikpapan, Jalan Ruhui Rahayu I, Balikpapan Selatan, Kamis (4/6/2026).

Irfan mengatakan, pelaksanaan SPMB tahun ini berpedoman pada prinsip akuntabel, jujur, adil, transparan, dan tanpa diskriminasi. Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan SPMB tidak hanya bergantung pada penyelenggara, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk media massa.
“Kami ingin memastikan pelaksanaan SPMB berjalan dengan baik. Karena itu, kami membutuhkan dukungan semua pihak agar proses penerimaan murid baru benar-benar transparan, akuntabel, jujur, adil, dan tanpa diskriminasi,” ujarnya.
Irfan Taufik, S.Ag, M.Si, menegaskan seluruh jajaran Disdikbud, guru, dan tenaga kependidikan telah berkomitmen menjalankan proses penerimaan peserta didik baru secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku.
“Seluruh proses dilakukan secara adil dan transparan. Tidak ada diskriminasi dan seluruh tahapan dilakukan secara daring (online),” tegasnya.
Mantan Sekretaris DPRD Kota Balikpapan itu menambahkan, pelaksanaan SPMB juga berada dalam pengawasan berbagai pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Pengawasan tersebut diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran KPK RI Nomor 7 Tahun 2026 terkait pencegahan korupsi dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.
Dengan mekanisme yang telah disusun, Kadisdikbud kota Balikpapan ini optimistis tentang praktik titip-menitip maupun intervensi dalam proses penerimaan murid baru dapat dicegah.
“Melalui mekanisme ini, saya menjamin tidak ada lagi praktik titip-menitip dan bentuk intervensi lainnya dalam pelaksanaan SPMB,” katanya.
Ia berharap seluruh lapisan masyarakat dapat mendukung penerapan prinsip-prinsip tersebut sehingga pelaksanaan SPMB 2026 menjadi momentum perbaikan sistem penerimaan peserta didik di Kota Balikpapan.
“Kami sudah memulai komitmen bersama, atas dukungan dari Forkopimda dan semua pihak, menjadi modal penting untuk mewujudkan pelaksanaan SPMB yang bersih dan transparan,”tuturnya.
Terkait sanksi bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, Irfan menegaskan bahwa konsekuensinya telah diatur secara jelas dalam ketentuan yang berlaku. Bahkan, dirinya siap menerima sanksi apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Kalau ada pelanggaran dan dilaporkan ke KPK, tentu sanksinya sudah jelas sesuai aturan yang berlaku. Bahkan saya sendiri akan menerima sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Adapun jadwal pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di Kota Balikpapan diawali dengan verifikasi data pada 15 Juni hingga 1 Juli 2026. Pendaftaran murid baru dibuka pada 29 Juni hingga 2 Juli 2026.
Selanjutnya, pengumuman hasil penerimaan peserta didik baru akan dilakukan pada 3 Juli 2026. Tahapan lapor diri dijadwalkan pada 3–5 Juli 2026, masa reguler berlangsung pada 6–10 Juli 2026, dan kegiatan belajar mengajar dimulai pada 13 Juli 2026.
Dengan adanya sosialisasi dan pemberitaan ini Kadisdik Kota Balikpapan berharap agar semua pihak dapat menyadari serta menjalankanya sesuai denhan aturan dan undang undang yang berlaku di Indonesia.( Pakpahan).