Bandung Barat -sri-media.com Sebanyak 34 calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, mengikuti Musyawarah Penetapan Daftar Pemilih dan Calon Anggota BPD Desa Padalarang Tahun 2026.
Kegiatan yang digelar di Kantor Desa Padalarang, Sabtu (19/9/2026), tersebut menjadi salah satu tahapan dalam proses pengisian keanggotaan BPD Desa Padalarang.
Puluhan calon tersebut berasal dari enam dusun dan termasuk calon dari unsur keterwakilan perempuan. Dari total 34 calon yang telah mengikuti tahapan penjaringan, nantinya akan ditetapkan sebanyak sembilan orang untuk menjadi anggota BPD, terdiri dari enam laki-laki dan tiga perempuan.
Dalam musyawarah tersebut juga dilakukan pengundian nomor urut terhadap 34 calon yang akan mengikuti proses pemilihan dari masing-masing wilayah.
Kepala Desa Padalarang, Karom, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh calon serta para ketua RW yang telah memberikan dukungan kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam proses pengisian keanggotaan BPD.
Karom mengatakan, sejak awal sebenarnya jumlah warga yang diperkirakan akan mencalonkan diri cukup banyak. Namun, setelah tahapan penjaringan dilaksanakan, jumlah calon yang mendaftar dan mengikuti proses tersebut sebanyak 34 orang.
Menurutnya, Desa Padalarang membutuhkan sembilan anggota BPD, dengan komposisi enam laki-laki dan tiga perempuan. Jumlah tersebut menjadi bagian penting dalam menjalankan fungsi BPD sebagai lembaga yang memiliki peran dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Karom berharap para calon yang nantinya terpilih dapat menjalankan tugas dengan baik, menjaga ketertiban serta memahami fungsi, tugas, hak dan kewajibannya sebagai anggota BPD.
Ia juga menekankan pentingnya keberadaan BPD sebagai mitra sekaligus bagian dari fungsi pengawasan terhadap pemerintahan desa.
“Dengan adanya BPD, pemerintah desa, khususnya kepala desa, harus mengikuti prosedur yang dilaksanakan. BPD juga memiliki fungsi pengawasan, sehingga nantinya bisa mencegah kepala desa melakukan kesalahan,” ujar Karom.
Karom menambahkan, proses pembentukan BPD baru harus mengikuti ketentuan mengenai tahapan dan waktu pembentukan sebelum masa jabatan BPD yang lama berakhir.
Ia pun mengingatkan para calon agar mempersiapkan diri, tidak hanya untuk memahami tugas BPD, tetapi juga menghadapi berbagai dinamika pemerintahan desa ke depan.
Sementara itu, Ketua Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Desa Padalarang yang juga Sekretaris Desa Padalarang, Lalan Purnama, mengatakan panitia telah dibentuk oleh kepala desa dan mulai menjalankan seluruh tahapan penjaringan calon.
Lalan menjelaskan, tahapan pendaftaran calon anggota BPD berlangsung mulai 18 Agustus hingga 12 September 2026.
“Panitia sudah dibentuk oleh kepala desa dan tahapan sudah dibuat. Sekarang tahapan pendaftaran dimulai tanggal 18 Agustus sampai 12 September,” kata Lalan.
Selain melakukan proses pendaftaran calon, panitia juga mempersiapkan daftar pemilih berdasarkan ketentuan kewilayahan.
Menurut Lalan, proses penentuan pemilih dilakukan melalui musyawarah di tingkat RW dan harus dilengkapi dengan berita acara. Para utusan pemilih juga diwajibkan memiliki KTP.
Ia menyebutkan, dalam proses tersebut terdapat unsur pemilih berdasarkan kewilayahan serta keterwakilan perempuan.
Lalan menegaskan seluruh proses pengisian keanggotaan BPD Desa Padalarang akan dilaksanakan sesuai tahapan dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dengan ditetapkannya 34 calon dari enam dusun serta dimulainya pengundian nomor urut, proses pemilihan BPD Desa Padalarang Tahun 2026 kini memasuki tahapan lanjutan untuk menentukan sembilan calon yang akan menjadi anggota BPD periode berikutnya.***red
