Bandung Barat-sri-media.com Komisi II DPRD Kabupaten Bandung Barat melakukan tinjauan lapangan untuk memastikan status dan pemanfaatan aset milik Pemerintah Daerah di kawasan Kotabaru yang saat ini digunakan untuk kegiatan olahraga berkuda.
Ketua Komisi II DPRD KBB, Amung Ma’mur, mengatakan peninjauan tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan barang milik daerah.
Menurutnya, dalam tinjauan tersebut pihaknya memperoleh penjelasan dari Bidang Aset dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) bahwa lahan yang ditinjau merupakan aset Pemerintah Daerah yang berasal dari Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).
“Lahan yang kita tinjau ini sekitar 11.000 meter persegi dan merupakan aset Pemda dari PSU. Kalau keseluruhannya sekitar 23.000 meter persegi atau sekitar 2,3 hektare,” kata Amung.
Komisi II memastikan status lahan tersebut sebagai aset milik Pemerintah Daerah sekaligus menyoroti aspek pemanfaatannya. Amung menegaskan, setiap aset daerah harus dikelola dan dimanfaatkan sesuai regulasi yang mengatur mengenai Barang Milik Daerah.
“Yang kita pastikan adalah aset ini milik Pemda dan pemanfaatannya harus sesuai regulasi, terutama terkait pemanfaatan barang milik daerah,” ujarnya.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi II juga berdiskusi dengan Dinas Perkim dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mengenai langkah ke depan dalam penataan aset milik Pemkab Bandung Barat.
Amung mendorong adanya kolaborasi antarperangkat daerah agar proses inventarisasi, penertiban, hingga pemanfaatan aset daerah dapat dilakukan secara lebih tertib dan sesuai ketentuan.
“Ke depannya harus ada kolaborasi untuk menertibkan aset-aset milik Pemda Bandung Barat,” pungkasnya.
Pengawasan terhadap aset daerah tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD KBB memastikan aset milik pemerintah memiliki status yang jelas dan pemanfaatannya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.***hum/dunk
