Dugaan Penggunaan Data Peserta Didik untuk Kepentingan BOSP Mencuat, Orang Tua Minta Dinas dan APH Turun Tangan

GARUT- sri-media.com Persoalan data peserta didik kembali menjadi sorotan. Kali ini, empat Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) diduga mencatat atau menggunakan data peserta didik yang secara faktual masih berstatus sebagai siswa Madrasah Aliyah (MA) Al Inayah.

Berdasarkan keterangan Kepala sekolah MA Al Inayah, Ahmad Abdul Malik, S.Pd., M.Pd., bahwa terdapat 52 peserta didik yang diduga tercatat pada empat PKBM, yakni PKBM Aulia Darussalam, PKBM Salman Al-Parisi, PKBM Nur Dzatullah, dan PKBM Dayeh Institut.

tersebut bahwa berdasarkan penelusuran kondisi data pada sistem pendataan peserta didik, nama-nama peserta didik tersebut sampai saat ini mengalami data ganda dan tercatat pada satuan pendidikan lain, yaitu PKBM.

Kondisi tersebut disebut berdampak terhadap proses pemadanan data peserta didik, sehingga data yang seharusnya tercatat pada MA Al Inayah tidak masuk atau tidak muncul dalam data pendidikan MA Al Inayah.

Selain itu, berdasarkan pengecekan menggunakan NISN terhadap sebagian peserta didik, ditemukan status yang tercatat tidak aktif pada satuan pendidikan, meskipun secara faktual peserta didik tersebut masih merupakan siswa MA Al Inayah.

Muncul dugaan bahwa pencatatan data peserta didik tersebut berkaitan dengan kepentingan memperoleh Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Namun, dugaan motif tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen sumber, data sistem, dasar pencatatan peserta didik, serta aliran dan penggunaan dana.

Regulasi BOSP memang mengatur pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia satuan pendidikan. Ketentuan teknisnya telah mengalami perubahan, dan aturan tahun 2023 tersebut kemudian dicabut oleh Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.

Karena itu, persoalan yang perlu diperiksa bukan sekadar adanya nama yang muncul pada dua satuan pendidikan, tetapi juga siapa yang memasukkan data, berdasarkan dokumen apa, kapan data tersebut dimasukkan, apakah peserta didik benar-benar mengikuti proses pembelajaran di PKBM, dan apakah data tersebut digunakan dalam pengajuan atau penyaluran BOSP.

Salah seorang ,orang tua siswa berharap persoalan tersebut segera diselesaikan oleh dinas terkait agar anak-anak mereka tidak dirugikan.

«“Kami berharap dinas terkait segera menyelesaikan persoalan data anak-anak kami yang bermasalah agar mereka tetap bisa mengikuti proses pendidikan dan tes akademik. Kami khawatir apabila data anak tercatat ganda, nantinya dapat menimbulkan persoalan ketika anak kami menyelesaikan pendidikan di MA Al Inayah di kawatirkan tidak mempunyai izasah,karena data anak kami ada di dua instansi.

Orang tua tersebut juga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila ditemukan bukti adanya penyalahgunaan data peserta didik.

Data peserta didik termasuk data pribadi yang mendapatkan perlindungan hukum. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengatur jenis data pribadi, hak subjek data, pemrosesan data pribadi, kewajiban pengendali dan prosesor data, serta ketentuan mengenai larangan dan pidana terkait pelindungan data pribadi. Data anak secara khusus termasuk kategori data pribadi yang bersifat spesifik.

Sementara itu, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur peserta didik, satuan pendidikan, pendanaan pendidikan, pengelolaan pendidikan, serta pengawasan penyelenggaraan pendidikan.

Dengan demikian, apabila benar terdapat pencatatan data peserta didik tanpa dasar yang sah, atau data digunakan untuk kepentingan tertentu yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, persoalan tersebut perlu diperiksa oleh instansi yang berwenang berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.***Red

Leave a Reply