Bandung barat-sri-media.com Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menggelar Upacara Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) Tahun 1448 H / 2026 M yang berlangsung khidmat di Lapangan Plaza Mekarsari, Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Bandung Barat, Kamis (22/10/2026).
Peringatan HSN tahun ini mengusung tema “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas” sebagai momentum untuk meneguhkan kembali peran strategis ulama, santri, dan pondok pesantren dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam sambutan dan amanat yang disampaikan oleh Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail, mewakili Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail, ditegaskan bahwa pembangunan daerah tidak hanya diukur dari kemajuan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga dibangun atas dasar kekuatan moral, karakter, dan kehidupan keagamaan masyarakatnya.
“Sinergi antara pemerintah daerah, ulama, pimpinan pesantren, dan seluruh elemen masyarakat harus terus diperkuat. Kita ingin melahirkan generasi Bandung Barat yang tidak hanya unggul dalam pengetahuan, tetapi juga berakhlak mulia (berakhlakul karimah), memiliki kepedulian sosial, serta siap berkontribusi bagi kemajuan daerah,” ujar Asep Ismail saat menyampaikan pesan Bupati.
Pemerintah Daerah juga memberikan pesan pencerahan dan motivasi khusus kepada para santri agar terus menuntut ilmu, mengasah potensi diri, serta tidak takut dalam menghadapi perubahan. Santri diharapkan mampu hadir dan beradaptasi di berbagai bidang kehidupan, menjadi teladan di tengah masyarakat, serta berdiri di garis terdepan dalam membangun daerah dan memperkuat NKRI.
Sebagai bentuk dukungan nyata terhadap keberlangsungan dan peran strategis pondok pesantren serta pegiat keagamaan, Pemkab Bandung Barat menyampaikan kabar gembira tepat di momentum Hari Santri ini. Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail secara resmi telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Barat Nomor 13 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Perbup ini ditandatangani dan diundangkan pada tanggal 19 Juni 2026 sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren sekaligus menjadi payung hukum penopang tata kelola, fasilitasi, dan pengembangan pesantren di Bandung Barat.
Selain penetapan Perbup Pesantren, Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail juga telah menandatangani kebijakan strategis terkait pemberian insentif bagi para Guru Ngaji, Ustaz, serta Marbot Masjid di seluruh wilayah Kabupaten Bandung Barat. Kebijakan ini dihadiahkan khusus sebagai bentuk apresiasi pemerintah daerah atas pengabdian para ustaz dan marbot pada momentum Upacara HSN 2026.
Rangkaian upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2026 ini diakhiri dengan penyerahan secara simbolis hadiah bagi para pemenang Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadits (MTQH) Ke-XI Tingkat Kabupaten Bandung Barat Tahun 2026. Perlombaan MTQH XI ini sebelumnya telah sukses diselenggarakan pada Kamis, 15 Oktober 2026, bertempat di Pondok Pesantren Pembangunan Sumur Bandung (P3SB), Kecamatan Cililin.
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh panitia, instansi terkait, para alim ulama, pimpinan pondok pesantren, dan seluruh pihak yang telah berkontribusi menyukseskan peringatan Hari Santri Nasional serta pelaksanaan MTQH XI Tahun 2026. Semoga Allah SWT senantiasa meredai setiap langkah dan ikhtiar bersama dalam mewujudkan Bandung Barat yang berakhlak, maju, dan sejahtera.***Red