Apk Calon Kepala Desa Cikujang  Nomor Urut 1 Diduga Dirusak,  Tim Pemenangan  Sesalkan Kejadian

SUBANG, Sri-media.comDugaan pengrusakan alat peraga kampanye (APK) salah satu calon Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Serangpanjang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, menjadi perhatian di tengah berlangsungnya tahapan kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Alat peraga kampanye yang ditemukan dalam kondisi rusak tersebut diketahui merupakan milik Deden Suhendi, calon Kepala Desa Cikujang nomor urut 1.

Berdasarkan hasil temuan di lapangan,

APK tersebut terlihat dalam keadaan sobek dan mengalami kerusakan. Namun, hingga berita ini diturunkan,  belum diketahui secara pasti kapan peristiwa tersebut terjadi, termasuk waktu dan tanggal dugaan pengrusakan.

Kondisi tersebut disesalkan oleh tim pemenangan calon nomor urut 1.  Pasalnya, alat peraga kampanye merupakan salah satu sarana penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai calon yang mengikuti kontestasi Pilkades.

Peristiwa ini pun menjadi perhatian karena pelaksanaan Pilkades semestinya berlangsung dalam suasana yang aman, tertib, damai, serta menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan sikap saling menghormati antar peserta maupun pendukung.

Berpotensi  Masuk Ranah Hukum.

Pengrusakan alat peraga kampanye milik pihak lain bukan persoalan yang dapat dianggap sepele. Apabila terbukti dilakukan secara sengaja dan memenuhi unsur tindak pidana, perbuatan tersebut berpotensi diproses melalui jalur hukum.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),  sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026,  tindakan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai,  atau menghilangkan barang milik orang lain secara melawan hukum dapat dikenai sanksi pidana.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. Sementara itu, apabila kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 500.000, ketentuan pidananya diatur tersendiri dalam Pasal 521 ayat (2).

Selain ketentuan pidana umum, larangan merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye calon kepala desa lain juga dapat diatur dalam peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah mengenai pelaksanaan Pilkades, sesuai ketentuan yang berlaku di wilayah setempat.

Panitia Dan Aparat Berwenang, diharapkan Menindak lanjuti.

Dalam penanganan dugaan pengrusakan APK, Panitia Pemilihan Kepala Desa dan unsur pengawasan Pilkades dapat menjadi pihak awal untuk menerima pengaduan, memeriksa bukti, serta memfasilitasi penyelesaian sesuai kewenangannya.

Sementara itu, Satpol PP memiliki kewenangan melakukan penertiban terhadap alat peraga yang pemasangannya melanggar ketentuan lokasi, ketertiban, maupun aturan daerah. Adapun dugaan pengrusakan secara melawan hukum oleh pihak yang tidak berwenang merupakan persoalan berbeda dan dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Apabila terdapat dugaan tindak pidana,

pihak yang merasa dirugikan dapat menyampaikan laporan kepada kepolisian setempat dengan menyertakan bukti pendukung, seperti dokumentasi kondisi APK, keterangan saksi, serta informasi lain yang relevan.

Hingga saat ini, belum diketahui siapa pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan alat peraga kampanye tersebut. Oleh karena itu, diperlukan penelusuran dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak-pihak berwenang guna memastikan penyebab serta pihak yang terlibat.

Masyarakat juga diharapkan tetap menjaga kondusivitas lingkungan dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu perselisihan antarpihak selama berlangsungnya kontestasi Pilkades.

Demokrasi bukan sekadar tentang memenangkan kontestasi, melainkan juga tentang bagaimana setiap pihak menghormati aturan, menjaga etika, dan menghargai hak politik orang lain.

Andum Subekti

Leave a Reply