Diduga Langgar UU Keterbukaan Informasi Publik, Proyek Irigasi Cipabeulah I Disorot.

 Subang-sri-media.com  Pekerjaan peningkatan jaringan irigasi di Daerah Irigasi (DI) Cipabeulah I, Desa Sindangsari, Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, disorot publik karena diduga melanggar ketentuan keterbukaan informasi proyek.

Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Subang Tahun 2025 tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp 118.100.000 (seratus delapan belas juta seratus ribu rupiah), dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender. Proyek ini dilaksanakan oleh CV. Gibran Tri Putra.

Namun, berdasarkan peninjauan lapangan pada Senin (29/09), papan informasi proyek yang terpasang di lokasi tidak mencantumkan volume pekerjaan secara jelas. Selain itu, tidak ditemukan adanya pengawas proyek yang dapat dimintai keterangan oleh masyarakat atau pihak media.

 

Padahal, sesuai ketentuan dalam:

Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), badan publik wajib menyampaikan informasi secara transparan, akurat, dan lengkap kepada masyarakat.

 

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (sebelumnya diatur dalam Perpres No. 54 Tahun 2010 dan No. 70 Tahun 2012), setiap proyek yang didanai APBN/APBD wajib mencantumkan informasi lengkap di papan proyek, seperti:

– Jenis kegiatan

– Lokasi proyek

– Volume pekerjaan

– Nomor kontrak

– Waktu pelaksanaan

– Nama kontraktor

pelaksana

– Nilai kontrak

Ketidak hadiran informasi penting tersebut berpotensi melanggar prinsip transparansi yang merupakan hak masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan anggaran negara.

 

Tiada menutup kemungkinan kegiatan peningkatan jaringan irigasi ini terkesan mengabaikan prinsip keterbukaan informasi publik.

Ketiadaan pengawas lapangan yang bisa memberikan keterangan semakin memperkuat dugaan minimnya pengawasan dan transparansi pada proyek tersebut.

Pelanggaran terhadap kewajiban keterbukaan informasi publik tidak hanya menyalahi aturan administratif, namun juga dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap integritas pelaksanaan proyek pemerintah.

 

Andum Subekti

Tinggalkan Balasan