
Subang, sri-media.com Dua orang pemuda yatim piatu, Agus (25) dan Asep Kurnia (30), terpaksa harus tinggal di sebuah rumah yang sangat memprihatinkan, jauh dari kata layak huni, sejak kepergian kedua orang tua mereka. Mereka tinggal di wilayah RT 007 RW 02, Kampung Mayang, Desa Mayang, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang. kediaman mereka sekitar kurang lebih 1 kilometer dari kantor Desa Mayang.
Keseharian Agus dan Asep diisi dengan bekerja secara serabutan demi bertahan hidup. Namun, kondisi ekonomi yang terbatas tidak memungkinkan mereka untuk memperbaiki tempat tinggal yang sudah tidak layak huni tersebut.
Warga setempat menyayangkan bahwa hingga kini belum ada perhatian nyata dari pihak pemerintah daerah maupun provinsi. Mereka berharap agar pemerintah dapat turun tangan melalui program bantuan sosial, khususnya Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), untuk membantu memperbaiki kondisi rumah kedua pemuda tersebut.
Menurut keterangan dari Kasi Pemerintahan Desa Mayang, Fery serta Alep selaku Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pihak desa telah berupaya mengajukan permohonan bantuan perbaikan rumah melalui program RTLH maupun program sosial lainnya. Namun, hingga saat ini, pengajuan tersebut belum membuahkan hasil.
“Kami sudah mengajukan, tapi belum ada realisasi. Kami berharap pihak kabupaten maupun provinsi bisa menindaklanjuti,” ujar Kasi Pemerintahan Desa Mayang.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Program RTLH di Indonesia merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin melalui perbaikan atau pembangunan rumah layak huni. Beberapa pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan program ini, antara lain:
1. Pemerintah Pusat
Melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dengan program seperti:
-BSPS (Bantuan Stimulan
Perumahan Swadaya).
– Program Sejuta Rumah.
– Perbaikan rumah pasca
bencana.
2. Pemerintah Daerah (Pemda)
Melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemda berperan dalam:
– Pendataan rumah tidak
layak huni.
– Penyaluran bantuan atau
subsidi.
-Pelaksanaan
pembangunan/perbaikan
(tergantung APBD).
3. Kementerian Sosial (Kemensos)
Terlibat dalam konteks pemberdayaan masyarakat miskin atau integrasi bantuan sosial.
4. BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana)
Jika kondisi rumah tidak layak disebabkan oleh bencana alam.
5. TNI/Polri dan Organisasi Sosial
Kerap dilibatkan dalam program gotong royong seperti TMMD (TNI Manunggal Membangun Desa).
6. Pihak Swasta/CSR dan LSM
Melalui dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) atau kerja sama sosial lainnya.
Penutup
Melihat kondisi Agus dan Asep yang tinggal di rumah yang tak layak huni dan terkesan luput dari perhatian, pertanyaannya kini adalah: Siapa yang harus bertanggung jawab? Di mana letak kehadiran negara dalam kehidupan rakyat kecil seperti mereka?
Sudah saatnya Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka mata dan hati untuk menindaklanjuti kasus ini. Program RTLH adalah solusi nyata, dan jika pemerintah hadir tepat waktu, akan ada harapan baru bagi dua pemuda yatim piatu ini untuk hidup lebih layak dan bermartabat.
Penulis : Andum Subekti